PENGARUH BUDAYA HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

M. Muhtarom M. Muhtarom(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Masalah konflik hukum dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dihadapi oleh pemerintah di Indonesia dewasa ini antara lain bersumber dari pluralitas nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Persoalan ini memerlukan penyelesaian kultural dan tidak semata-mata mengutamakan pemaksaan dengan menerapan sanksi-sanksi yang tegas. Persoalan ketidak­taan terhadap hukum oleh masyarakat memang bukan lagi berupa pelanggaran hukum oleh seorang dua orang yang tak berkesadaran hukum dan bukanlah persoalan politik atau yuridis semata. Persoalannya yang paling mendasar adalah, persoalan keyakinan dan kesadaran rakyat yang merujuk ke perangkat budaya yang berbeda, dari postulat yang diambil sebagai premis kebijakan negara. Maka, pada hakikatnya yang tengah dihadapi ini adalah, persoalan konflik budaya dalam suatu masyarakat nasional yang bersifat plural secara kultural.

Keywords

budaya, kepatuhan, hukum, masyarakat

Full Text:

PDF

References

Etho Data dan YLBHI, 1989. Hak-hak Budaya : Suatu Kasus Budaya Mentawai. dalam Mulyana W. Kusuma (Ed.), Laporan Keadaan Hak-hak Asasi Manusia Di Indonesia Tahun 1989. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Galanter, Marc. 1988. Hukum Hindu dan Perkembangan Sistem Hukum India Modern. dalam A.A.G Peters dan Koesriani Siswosoebroto (Ed.). Hukum dan Perkem-bangan Sosial : Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku II). Jakarta : Pustaka Sinar harapan.

Korten, David C. 1997, When Corporations Rule The World. Dialihbahasakan oleh Agus Maulana MSM. Jakarta : Penerbit Professional Books

Luthan, Salman. 1997. Penegakan Hukum Dalam Konteks Sosiologis. Jurnal Hukum. Nomor 7 Volume 4. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Naisbitt, John. 1997. Megatrends Asia : The Eight Asian Megatrends that are Changing the World. Dialihbahasakan oleh Danan Priyatmoko dan Wandi S, Brata. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Peters, A.A.G. Hukum dan Kebudayaan. dalam A.A.G Peters dan Koesriani Siswosoebroto (Ed.). Hukum dan perkembangan Sosial : Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku II). Jakarta : Pustaka Sinar harapan.

Rahardjo, Satjipto. 1979. Hukum dan perubahan Sosial : Teori dan Praktek di Indonesia. Bandung : Alumni.

______________. 1983. Permasalah Hukum di Indonesia. Bandung : Alumni.

Rouland, Nobert. 1992. Antropologi Hukum. Ditejemahkan oleh Paul W. Suleman. Yogyakarta : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Susilowati. 1995. Praktek Perkawinan di Bawah Umur : Studi Kasus di Desa Wukirsari Kabupaten Bantul. Majalah Mimbar Hukum. Nomor : 21/V/95. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 1989. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional : Suatu telaah mengenai Transplantasi Hukum Ke Negara Yang Tengah Berkembang, Khususnya Indonesia. Pidato Pengukuhan pada Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Mata Ajaran Sosiologi Hukum, pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. Pada tanggal 4 Maret . Stensilan. tidak diterbitkan.

_____________________. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional : Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Indonesia . Jakarta : Rajawali Pers

Wila Chandrarwat, Suriadi. 1994. Pelecehan terhadap Hukum Perkawinan Nasional. Majalah Pro Justitia. Tahun ke-XII Nomor 3. Bandung : Universitas Katolik Parahiyangan Bandung.

Article Metrics

Abstract view(s): 13690 time(s)
PDF: 3608 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.