MULTI AKAD DALAM TATARAN FIQH

Harun Harun(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Dalam dunia bisnis, kontrak atau akad merupakan instrumen yang paling penting, karena dengan adanya kontrak (akad) antar pelaku bisnis membawa akibat hukum bahwa bisnis yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan jika salah satu pelaku bisnis mengingkari apa yang telah disepakati dalam kontrak, maka pihak lain dapat menutut ke ranah hukum berdasar kontrak yang telah dibuat bersama. Akibat kemajuan teknologi digital dewasa ini, memunculkan model-model bisnis yang kreatif, model bisnis modern tidak hanya menggunakan satu kontrak (akad) bisnis saja, tetapi dengan menggabungkan beberapa akad (kontrak) yang saling mendukung antar satu akad dengan akad lain sehingga menjadi satu kesatuan sistem bisnis. Dalam tulisan ini, penulis mencoba meninjau multi akad dalam dunia bisnis, dari sudut hukum muamalah (fiqh). Hasil temuan dalam kajian ini, bahwa hukum multi akad dalam bisnis modern adalah boleh, berdasarkan kaidah umum bahwa hukum asal bidang muamalah adalah halal, kecuali ada dalil yang merubah hukum asal tersebut. Meskipun hukum multi akad secara umum dibolehkan, tetapi ada pengecualian model multi akad yang khusus dilarang Hadits Rasulullah Saw, yaitu 1) menggabungkan akad jual beli dengan salaf (pinjaman). 2) jual beli al-‘inah.3) Jual beli dengan dua harga.

Keywords

akad, bisnis, fiqh

Full Text:

PDF

References

al-Syathibi, A. I. (1999). al-Muwafaqat f Uhul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syari'ah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press.

Aryanti, Y. (tt). Multi Akad (al-'uqud al-murakkabah). Bukit Tinggi: STTT Ahlussunah.

Ash-Shiddieqy, H. (1974). Pengantar. Jakarta: Bulan Bintang.

Aziz, A. F. (2010). Mukhtashar Nailul Authar (alih bahasa Muamala Hamidi dkk). Surabaya: Bina Ilmu.

Efendi, S. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Farooqi, A. H. (2006). Islamic Social Capital and Networking. Emerald Group, 22, 114.

Hanbali, I. A. (tt). Musnah Imam Ahmad. Beirut: MUassasah al-Risalah.

Harun. (2016). Wakaf Tunai Sebagai Reaktualisasi Shadaqah Jariyah. Suhuf, 192-2014.

Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Press.

Hasanuddin. (2006). Multi Akad Dalam Transaksi Syari'ah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syari'ah. Ciputat: UIN Jakarta.

Jumiarti, N. (2016). Hbrid Contract dalam Prodk Kuangan Syari'ah. http://neziijumiarti.blogspot.com/.

Jumiarti, N. (2016). Hybrid Contract Dalam Produk Keuangan Syari'ah. http://neziijumiarti.blogspot.com/.

Mas'adi, G. A. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moghul, U. F. (tt.). No Pain, No Gain : The State of Industry in Light of an American Islamic Private Equity Transaction. Journal International Law, 7, 473.

Mubarok, M. H. (2012). Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta: Kencana Prenada Media.

MUI, D. S. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syari'ah. Jakarta: Erlangga.

Syafi'i, R. (2018). Multi Akad Dalam Perspektif Fiqh. Bandung: Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Turmudzi, I. (tt). Sunan Turmudzi. Cairo: Makniz.

Warsidi, A. A. (1991). Fiqh Indonesia Dalam Tantangan. Surakarta: FAI UMS.

Article Metrics

Abstract view(s): 2351 time(s)
PDF: 18035 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.