TRANSISI MADRASAH TSANAWIYAH KE SEKOLAH MENENGAH ATAS (STUDI KASUS DI PONDOK PESANTREN MODERN MUHAMMADIYAH IMAM SYUHODO SUKOHARJO)
Mahasri Shobahiya(1*)(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi terhadap alasan pemilihan penyelenggaraan bentuk satuan pendidikan MTs sementara pada jenjang pendidikan di atasnya dalam bentuk SMA yang ada di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Imam Syuhodo Sukoharjo. Bahwa alasan pemilihan penyelenggaraan bentuk satuan pendidikan MTs sementara pada jenjang pendidikan di atasnya dalam bentuk SMA yang ada di Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo Sukoharjo dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu (1) Bidang kurikulum; dengan satuan pendidikan SMA yang merupakan lembaga pendidikan di bawah binaan Kemendikbud, pengembangan kurikulum relatif lebih leluasa dan dirasakan ada kebebasan, termasuk mengembangkan kurikulum berbasis pesantren Muhammadiyah; (2) Bidang kesejahteraan; dengan satuan pendidikan SMA yang merupakan lembaga pendidikan di bawah binaan Kemendikbud dirasakan lebih sejahtera, karena lembaga cukup mudah memperoleh bantuan. Hal itu sangat terasa ketika dibandingkan dengan MTs yang berada di bawah binaan Kemenag; dan (3) Bidang administrasi; dengan satuan pendidikan SMA yang merupakan lembaga pendidikan di bawah binaan Kemendikud dirasakan urusan administrasi tidak seribet dan sesulit dalam bentuk MTs yang berada di bawah binaan Kemenag.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Creswell, John W. 2015. Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
---------. 2015. Riset Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
---------. 2016. Research Design. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Keputusan Dirjen Pendis No. 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Muhaimin. 2009. Rekonstruksi Pendidikan Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muhaimin. 2011. Pemikiran dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Permendikbud RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
PP RI No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Suprapto, Rohmat. 2014. “Deradikalisasi Agama Melalui Pendidikan Multikultural-Inklusiv (Studi pada Pesantren Imam Syuhodo Sukoharjo)”, Profetika, Jurnal Studi Islam, Vol. 15, No. 2, Desember.
Tim LP3M PWM Jateng. 2015. Direktori Pondok Pesantren Muhammadiyah Se-Jawa Tengah. tt: Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Periode 2010-2015.
Tobroni. 2012. Relasi Kemanusiaan dalam Keberagamaan (Mengembangkan Etika Sosial Melalui Pendidikan). Bandung: Karya Putra Darwati.
UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber dari Internet:
http://almuayyad.org, diakses pada 3 Januari 2017.
http://almukmin.com, diakses pada 3 Januari 2017.
http://assalaam.or.id, diakses pada 3 Januari 2017.
http://darulihsan.sch.id, diakses pada 3 Januari 2017.
http://digilib.uns.ac.id, diakses pada 5 Januari 2017.
http://endangermanto.com, diakses pada 3 Januari 2017.
http://eprint.ums.ac.id, diakses pada 4 Januari 2017.
Article Metrics
Abstract view(s): 589 time(s)PDF: 134 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.