Pengendalian Ruang pada Kawasan Situ Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten: Kajian Kebijakan
Moch. Tranggono(1*)(1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten
(*) Corresponding Author
Abstract
Situ Cipondoh merupakan salah satu reservoir yang memiliki peranan penting di Kota TangerangProvinsi Banten. Perubahan kondisi sempadan dari waktu ke waktu sebagai akibatnya terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap lahan di kawasan perkotaan. Kajian ini bertujuan untuk: 1) melakukan telaah rangkaian model pengendalian instrument tata ruang terhadap kawasan Sempadan Situ Cipondoh; 2) Menyusun rangkaian rencana aksi dan sinkronisasi terhadap penegakan dan penertiban penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan penetapan RTRW Provinsi Banten. Metode kajian yang digunakan dalam studi ini dilakukan melalui telaah regulasi sebagai dasar awal identifikasi kondisi RTRW Provinsi Banten, kemudian dilakukan survei sebagai tindak lanjut dengan terlebih dahulu melakukan penarikan garis sempadan sebagai dasar keruangan terhadap kondisi sempadan Situ Cipondoh. Kajian ini digunakan sebagai dasar pengambil keputusan dan rekomendasi untuk pengendalian tata ruang kawasan Situ Cipondoh.
Full Text:
PDFReferences
Andawayati, U. (2019). Pengelolaan DAS Terintegrasi. Malang: UB Press.
Dinas PUPR Provinsi Banten. (2021). Laporan Akhir – Review DED Penataan Situ Cipondoh, Bidang PJSA, Serang.
Kodoatie, R.J dan Effendi, R. (2010). Pengantar Hukum Tata Ruang. Yogyakarta :Penerbit ANDI.
Yunus, W. (2014). Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta:Prenademedia Group.
Republik Indonesia, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia, Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Pendaftaran Tanah.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Banten No 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Tangerang No 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2019 – 2032.
Article Metrics
Abstract view(s): 504 time(s)PDF: 881 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.