Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi covid-19

Siti Soekiswati(1*), Umi Budi Rahayu(2), Arif Pristianto(3), Silvia Rahma Maulida(4)

(1) 
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author

Abstract

ABSTRAK

Latar Belakang : Tenaga medis dan kesehatan mempunyai peran krusial dalam menghadapi pandemi Covid-19 secara langsung menangani pasien yang terjangkit virus Covid-19. Telah banyak kejadian menyebutkan bahwa ketidakadilan berupa tindakan maupun perkataan yang dialami tenaga medis dan kesehatan. Melihat dari ketetapan perundang–undangan sebagai dasar hukum, maka hak atas perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan harusnya sangat diperhatikan untuk kesejahteraan pelayan kesehatan lebih khususnya di masa krisis pandemi Covid-19 seperti ini. Namun dalam praktiknya di lapangan ketidakadilan masih sering terjadi dan dianggap terjadi kesalahpahaman yang berujung mediasi, walaupun begitu dalam kasus–kasus tertentu yang sangat merugikan hal tersebut dapat menyebabkan kejadian terulang kembali karena tidak ada ketegasan hukum yang mengawal dan sanksi yang membuat pelaku tidak mendapat efek jera. Tujuan : Mengetahui regulasi yang ada sebagai upaya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Metode : penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris melalui pendekatan kualitatif dengan output deskriptif analitis. Teknis pengambilan sampel dengan menyebarkan kuesioner ditentukan oleh purposive sampling. Hasil : Data yang diperoleh dari kuesioner diperoleh angka 74,1% menyatakan telah menerapkan perlindungan hukum diikuti 22,4% mengatakan belum sepenuhnya dan 3,5% tidak menerapkan perlindungan hukum. Kesimpulan : Berdasarkan data primer yang telah peneliti peroleh serta ditunjang dengan data sekunder, perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi Covid-19s yang dilaksanakan di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati dapat disimpulkan dalam keadaan baik ataut  telah diterapkan sebagai mana mestinya. Sehingga tenaga medis dan kesehatan tidak perlu khawatir mengenai keselamatan sebagai individu yang berhak mendapatkan perlindungan hukum terkhusus dibawah naungan instansi yang ditempatinya.

 

Kata kunci: perlindungan hukum, tenaga medis dan kesehatan, pandemi Covid-19.

 

 

 

ABSTRACT

Background : Medical and health workers played a crucial role in dealing with the covid-19 pandemic that directly dealt with patients infected with the covid-19 virus. Many have mentioned the unfairness of both the actions and the words of health and medical personnel. Judging by law enforcements-invitations asa legal basis, then the right to safeguard the law for health and medical personnel should be given more than the welfare of health servants in times like the covid-19 pandemic crisis. But in practice in the field of injustice is still frequent and is considered to be misunderstandings that lead to mediation, though so in cases-certain adverse cases that could result in a repeat of events because there is no protective force or penalty that would prevent a person from acting as a victim. Purpose : knowing the existing regulations asa legal protection effort for medical and healthsworkerssduringsthescovid-19spandemic. Method : The study is as types ofs empiricals researchs through sas qualitative approach with an analytically descriptive out put. Technical sampling retrieval by circulating questionnaively sampling. Result : The numerical data derived from questionnaires states that 74,1% they have implemented legal protection followed 22,4% by saying not completely and  3,5% not applying legal protection. Conclusion : Based on primary data that researchers have acquired and supported by secondary data, legal protection for medical and health powers at covid-19 pandemic performed in pku muhammadiyah general health facility can be inadequately defined as where ataut has been implemented. Thus there is no need for health and medical personnel to worry about safety as individuals who are entitled to privileged legal protection in the shelter of an institution.

 

Keywords : Legal protection, medical and health care, covid-19 pandemic.

Full Text:

PDF

References

Artikel Ilmiah Penulis Individu:

Waluyo, B. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. In Sinar Grafika.

Naufal, A. F., Khasanah, D. A. & Noviyana,U., 2020. Hubungan Derajat Quadriceps Angle Dengan Patella Femoral Pain. FISIO MU: Physiotherapy Evidences. 1(1), pp. 29-34. http://doi.org/10.23917/j.fisiomu.v1i1.9504

Wang D, Hu B, Hu C, et al. (2020). Clinical Characteristics of 138 Hospitalized Patients With 2019 Novel Coronavirus–Infected Pneumonia in Wuhan, China. Journal of the American Medical Association, 323, 1–9.

Susanti, Dyah Ochtorina, Sari, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Bioteknologi di Bidang Kesehatan. Arena Hukum, 12(3), 541–555.

Trisnadi, S. (2017). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 24.

Kaimuddin, A. (2015). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258–279.

Kursumovic, E., Lennane, S., & Cook, T. M. (2020). Deaths in healthcare workers due to COVID-19: the need for robust data and analysis. Anaesthesia, 75(8), 989–992.

Nongtji, B. (2013). Konsep “Efisiensi-Berkeadilan Dalam Demokrasi Ekonomi Menurut Pasal 33 Ayat (4) Uud Nri 1945 Dalam Perspektif Perlindungan Bagi Usaha Kecil. Konsep “Efisiensi-Berkeadilan Dalam Demokrasi Ekonomi Menurut Pasal 33 Ayat (4) Uud Nri 1945 Dalam Perspektif Perlindungan Bagi Usaha Kecil, 42(2), 251–260.

Petersen E, Hui D, Hamer DH, et al. (2020). Li Wenliang, a face to the frontline healthcare worker. The first doctor to notify the emergence of the SARS-CoV-2, (COVID-19), outbreak. International Journal of Infectious Diseases, 93, 205–207.

Elvandari, Siska, M. L. C. (2018). A Patient’s Legal Protection As a Victim of Sexual Harassment on Medical Services in Indonesia. Indonesian Law Journal, 6(2), 235–252.

Bonneux, L., & Van Damme, W. (2010). Preventing iatrogenic pandemics of panic. Do it in a NICE way. BMJ (Clinical Research Ed.), 340, 539–540.

Artikel Jurnal Penulis Organisasi:

WHO. (2006). Health Workers. John Wiley & Sons, Ltd.

Eka, G. (2020). Pedoman Standar Perlindungan Dokter di Era Covid-19. In Ikatan Dokter Indonesia.

Buku yang ditulis Individu:

Soekanto, Soerjono, H. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. In Remaja Karya.

Sonata, D. liber. (2015). Hukum Dan Penelitian Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 21.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Bisnis. In Alfabeta.

Materi Hukum atau Peraturan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1 (1996).

PMK RI No. 52 Tentang K3 Di Fayankes, 1 (2018).

PMK RI No. 66 Tentang K3RS. (2016). 2016.

UU RI NO 4 TAHUN 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, 1 (1984).

Putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015, 49 Biomass Chem Eng (2015).

Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang 1 (2003).

UU RI NO 36 2009 Tentang Kesehatan, 7 (2009).

UU RI NO 36 2014 Tentang Kesehatan, 1 (2014).

UU RI No 44 2009 Tentang Rumah Sakit, 1 (2009).

Artikel Jurnal di Internet:

CDC Weekly, C. (2020). The Epidemiological Characteristics of an Outbreak of 2019 Novel Coronavirus Diseases (COVID-19) — China, 2020. China CDC Weekly.

Situs Internet:

Kompas.id. (2020, 30 Juni). Lindungi tenaga kesehatan dari kekerasan. Diakses senin, 14 september 2020 jam 22.11 WIB, dari https://kompas.id/baca/nusantara/2020/06/30/lindungi-tenaga-kesehatan-dari kekerasan/.

Suara.com. (2020, 02 Juni). Viral pria pukuli tenaga medis warganet bosan paling Cuma minta maaf. Diakses senin, 14 september 2020 jam 22.24 WIB , dari https://www.suara.com/news/2020/06/02/210312/viral-pria-pukuli-tenaga-medis-warganet-bosan-paling-cuma-minta-maaf?page=2.

Khn.org. (2020, 6 Juni). Exclusive investigation nearly 600 and counting us health workers have died of covid-19. Diakses sabtu, 19 september jam 17.16 WIB, dari https://khn.org/news/exclusive-investigation-nearly-600-and-counting-us-health-workers-have-died-of-covid-19/.

kompas.com. (2021, 17 April) . Trending save perawat indonesia ini kronologi penganiayaan perawat di rs . Diakses sabtu, 17 april 2021 jam 21.30 WIB, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/073711065/trending saveperawatindonesia-ini-kronologi-penganiayaan-perawat-di-rs?page=all.

Article Metrics

Abstract view(s): 1565 time(s)
PDF: 812 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.