Memperkokoh Ekonomi Sosial Indonesia Melalui Kolaborasi Rochdale Prinsiple Dan Karakteristik Masyarakat Nelayan

Insan Tajali Nur(1*), Aditia Syaprillah(2), Joko Suhendro(3), Hulman Siregar(4),

(1) Universitas Mulawarman
(2) Universitas Borneo
(3) Program Dokor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
(4) Program Dokor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10842

Abstract

Tujuan: Artikel ini menganalisis dengan membandingkan prinsip koperasi (Rochdale Prinsiple) dengan karakteristik masyarakat nelayan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan

Metodologi: Artikel ini merupakan artikel hukum dokrinal. Kajian dilakukan dalam bentuk kepustakaan dan peraturan perundang-undangan (statute), dengan menganalisis data melalui penafsiran dan interpretasi. Sasaran dari kajian ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan bahwa mereka memiliki kemampuan secara mandiri untuk bisa mengatur dan meningkatkan ekonomi mereka melalui koperasi.

Temuan: Pemerintah harus membangun landasan mental, spritual dan kesadaran diri melalui pembinaan kepada Anggota-anggota koperasi Indonesia, terutama pengurus-pengurusnya agar memiliki kesadaran berkoperasi dan kepercayaan diri yang tinggi sebagai penopang ekonomi sosial. Dan Rochdale Prinsiple telah mencapai kemajuan yang menakjubkan, karena memiliki metode untuk membentuk karakteristik berupa kepercayaan pada kemampuan diri sendiri untuk memperbaiki diri sendiri dan untuk kemakmuran bersama.

Kegunaan: Artikel ini menawarkan konsep Rochdale Prinsiple dalam memberikan kepercayaan, memperbaiki diri dan kemakmuran masyarakat nelayan kepada Pemerintah guna menopang ekonomi sosial di Indonesia.

Kebaruan/Orisinalitas: Masyarakat nelayan memiliki karakteristik yang berbeda dengan masyarakat lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan. Dengan menerapkan Rochdale Prinsiple berupa landasan mental ,kesadaran diri, nilai spritual serta pembinaan Pemerintah dapat memajukan kemakmuran serta meningkatkan kesejateraan masyarakat nelayan.

Keywords

Hukum

References

Brett Fairbairn, (no year ) The Meaning of Rochdale:The Rochdale Pioneers and the Co-operative Principles, Occasional Paper Series, Centre For Teh Study Of Co-operatives”, University Of Saskatchewan,

Christopher S. Axworthy, (1977) Consumer Co-Operatives And The Rochdale Prniciples Today, Osgoode Hall Law Journal, Vol 15 No 1

Fanesa Argomeli, (2014) Interaksi Kelompok Nelayan Dalam Meningkatkan Taraf Hidup Di Desa Tewil Kecamatan Sangaji Kabupaten Maba Halmahera Timur, Journal Acta Diurn, Vol III No 3

Fajar Sugianto, (2014), Economic Analysis of Law Seri Analisis Ke-ekonomian Tentang Hukum Seri I Pengantar, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana,

Herry Yulistiyono, (2009) Evaluasi Penguatan Kelembagaan Koperasi Masyarakat Nelayan di Kabupaten Bangkalan, Media Trend, Vol 4 No 1

Iin Indarti, (2015) Model Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Melalui Penguatan Kelembagaan Koperasi Nelayan Berkelanjutan”, Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, Vol. 12 No. 1

M. Munandar Sulaeman, (2012), Ilmu Budaya Dasar, Pengatar Ke Arah Ilmu Sosial Budaya Dasar/ISBD, Bandung: PT. Rafika Aditama.

Rasid Yunus, (2014), Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Local Genius) Sebagai Penguat Karakter Bangsa Studi Empiris Tentang Huyula, Jogjakarta: Deepablish.

Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo, (2017), Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum PIdana Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana.

Sagimun MD, (1983/1984), Koperasi Indonesia (Bacaan Populer untuk Perguruan Tinggi), Proyek Penulisan dan Penerbitan Buku/Majalah Pengetahuan Umum dan Prosesi, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Susilo Wardani, (2017) Kebijakan Perizinan Pengembangan Umkm Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Kesejahteraan Di Era Liberalisasi Ekonomi Global, Prosiding Seminar Nasional (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS).

Rouli Anita Velentina, 2018, Kebijakan Pembiayaan Bagi Nelayan Tradisional, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No 3.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perkoperasian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2015.

Article Metrics

Abstract view(s): 499 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 596 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.