Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia

Anggelia Anggelia(1*), Ani Purwanti(2),

(1) Diponegoro University
(2) Diponegoro University
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10974

Abstract

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis kebijakan perlindungan bagi anak (perempuan) korban eksploitasi seksual melalui nikah siri yang marak terjadi di Indonesia.

Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah.

Temuan: Penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan tentang larangan eksploitasi seksual dalam pernikahan siri terhadap  anak tidak diatur secara tegas dalam hukum nasional, tetapi tindakan tersebut dilarang. Pemerintah diharapkan untuk segera menilai, merumuskan, dan mengimplementasikan kebijakan penghapusan pernikahan  anak di bawah umur dengan diberikan sanksi pidana  yang tinggi secara berurutan untuk menciptakan kepastian hukum. Perubahan UU Perkawinan dengan menaikkan batas usia pernikahan untuk wanita sebagai bentuk perlindungan preventif dalam mengurangi pernikahan siri. Melakukan pendidikan dan pelatihan khusus untuk menilai aplikasi hukum  anak, serta melibatkan mereka dalam seminar atau forum  yang membahas masalah  anak- anak, dalam rangka menciptakan upaya perlindungan  anak.

Kegunaan: Penelitin ini diharapkan dapat mendukung literasi kepada masyarakat khsusnya orang tua terkait pencegahan nikah siri terhadap  anaknya, serta penelitian ini diharapkan berkontribusi dalam literatur mengenai perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui nikah siri.

Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian terdahulu, penelitian ini lebih berfokus pada perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual yang melalui pernikahan siri, ditinjau dari perspektif hukum nasional.

Keywords

Perlindungan anak; Nikah Siri; Eksploitasi Seksual; Hukum Nasional

References

Adillah, S. U. (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edsus), 104–112. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.267

Alfin, A., & Busyro. (2018). Nikah Siri Dalam Tinjauan Hukum Teoritis Dan Sosiologi Hukum Islam Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1), 60–78. https://doi.org/10.24090/mnh.v11i1.1268

Anggriani, E. P. (2020). Policy on Reducing Child Labor as the Elimination of the Worst Forms of Child Labor. Unnes Law Journal, 6(1), 1–20. https://doi.org/doi.org/10.15294/ulj.v6i1.8222

Anindia, I. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Anak Dengan Modus Pernikahan Dalam Perspektif Viktimologis. Litigasi, 19(1), 89–115. https://doi.org/doi.org/10.23969/litigasi.v19i1.776

Ariyadi. (2018). Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif. Jurnal Hadratul Madaniyah, 5(2), 73–88. https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.888

Arliman.S, L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang. Arena Hukum, 9(1), 73–93. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.5

Azahrah, W., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Sexual gratifcation in Indonesia’s criminal law. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 60–69. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10375

Disemadi, H. S. (2019). Adultery Child Status In Islamic Law And In The Civil Code. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 20–31. https://doi.org/10.24269/ls.v3i2.1877

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2019). Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 153–163. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.153-163

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358. Retrieved from https://www.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/42

Gurusi, L., & Nurcahyo, E. (2019). Legal protection against women from domestic violence in the Baubau City. Jurnal Hukum Volkgeist, 4(1), 44–53. https://doi.org/doi.org/10.35326/volkgeist.v4i1.372

Harahap, I. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. Retrieved from https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1924

Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 26–38. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.726

Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225–234. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019

Lasmadi, S., Wahyuningrum, K. S., & Disemadi, H. S. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.846

Maisela, V. E. (2017). Kedudukan Alat Bukti Berita Acara Nikah Siri Dalam Pembuktian Perkara Persetubuhan Terhadap Anak. Verstek Jurnal Hukum Acara, 5(1), 319–329. https://doi.org/https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/33452

Makkah, H. ., Esa, A., & Bakhri, S. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Guru. Petitum, 6(1), 1–7. https://doi.org/doi.org/10.36090/jh.v6i1%20April.632

Novika, G. D., Disemadi, H. S., & Rochaeti, N. (2020). Legal protection in restitution to the victims of human trafficking. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 36–46. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10374

Nurjanah, S. (2018). Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak. AL-’ADALAH, 14(2), 391–432. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2905

Rhogust, M. (2019). Pemidanaan Bagi Pelaku Yang Melakukan Eksploitasi Anak Secara Seksual Di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Majalah Ilmiah Hukum STIHURA, 6(1), 15–26. Retrieved from https://jurnal.stihura.ac.id/index.php/yustitia/article/view/22

Rihardi, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Literasi Hukum, 2(1), 61–72. Retrieved from https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/762

Rofiq, A., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Criminal Objectives Integrality in the Indonesian Criminal Justice System. Al-Risalah, 19(2), 179–190. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v19i2.458

Sagala, E., Sihotang, N., Efendi, Z., & Febriyana, A. (2020). Prostitution as Social Pathology: A Legal and Criminological Perspective Study of Sunan Kuning Area Semarang. Law Research Review Quarterly, 6(2), 91–100. https://doi.org/doi.org/10.15294/lrrq.v6i2.31109

Sufyan, A. F. M. (2019). Analisis Terhadap Tingginya Nikah Siri Di Kabupaten Pamekasan. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 161–195. https://doi.org/doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i2.3234

Windari, R. (2019). Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Berdasarkan Global - Local Based Approach (Glocalization). Soumatera Law Review, 2(2), 282–296. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4369

Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 105–126. https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227

Article Metrics

Abstract view(s): 785 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 923 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.