TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PEREKONOMIAN SYARIAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006

Wardah Yuspin(1*), Yurisvia Previlega Hatinuraya(2),

(1) 
(2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.3000

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian yang mengkaji dualisme kewenangan antara peradilan umum dan peradilan agama dalam penyelesaian  sengketa  perekonomian  syariah  pasca  berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 21 Tahun 2008. Bahkan ketika UU N omor 21tahun 2008 tersebut di ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 93/PUU-X/2012 dalam putusan tersebut telah dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 55 (2) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga choice of forum untuk menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili ekonomi syariah tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan agama. Kendati demikian sampai pada pertengahan 2016  masih saja tetap ada orang yang menyerahkan sengketa ekonomi syariah pada pengadilan negeri. Penelitian ini akan mencari tahu mengenai factor-faktor yang mempengaruhi kecenderungan masyarakat yang memiliki sengketa ekonomi syariah dalam memilih pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian yang digunakan bersifat kualitiatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan purposive sampling yaitu penanganan kasus sengketa ekonomi syariah yang ada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Surakarta dan Sukoharjo, dengan jumlah responden sebanyak 40 orang terdiri dari para narasumber yang bersinggungan langsung dengan perkara ekonomi syariah seperti: hakim, baik hakim poengadilan negeri dan hakim pengadilan agama, para pihak yang bersengketa dalam kasus ekonomi syariah maupun pihak perbakan syariah. Dari responden diatas data yang valid dan dapat dijadikan sebagai sumber data ada 37 responden sedangkan 3 responden dinyatakan tidak dapat diproses karena tidak lengkapnya jawaban tersebut. Dari hasil penelitian didapat identifikasi kecenderungan masyarakat dalam penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 dan analisis efektifitas penerapan Undang-undang tersebut. Pembahasan hasil penelitian dihasilkan simpulan yaitu Pengadilan Agama lebih berhak menyelesaikan kasus sengketa ekonomi syariah, meskipun Pengadilan Negeri masih diperbolehkan menyelesaikannya melalui hukum acara perdata. Namun karena masalah ekonomi syariah memerlukan kemampuan syariah atau hukum Islam yang cukup kuat untuk menyelesaikannya, maka Pengadilan Agama akan lebih tepat untuk mengadilinya. Sementara itu  dari Hasil Wawancara terhadap 37 responden, dapat disimpulkan bahwa lebih banyak yang mempercayai Pengadilan Agama daripada Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah karena Faktor Lingkungan, Faktor Agama, dan faktor ekonomis.

 

Keywords

Penyelesaian Sengketa; Ekonomi Syari’ah; Kompetensi Peradilan

References

BUKU:

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arikunto, Suharsimi. 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Azwar S. 2003, Sikap Manusia, Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Husaini Usman, Purnomo Setiady Akbar, 2003, Pengantar Statistika, Bandung: Bumi Aksara

Marzuki, 2008, Metodologi Riset, BPFE, Yogyakarta.

Ronny Hanitjo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia.

Soeryono Soekato, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Remadja Rosdakarya.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Artikel Ilmiah :

Yulkarnain Harahab, 2008, Kesiapan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah, Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 1, Februari 2008.

Laporan Penelitian Tahun 2006, Kesiapan Pengadilan Agama di Daerah Sitimewa Yogyakarta dalam menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Fitriawan Shidiq, 2013, Analisis terhadap Putusan Hakim dalam Kasus Sengketa Ekonomi Syariah di PA Bantul (Putusan No. 0700/Pdt.G/2011/Pa.Btl), Yogyakarta : Skripsi tidak Dipublikasikan.

Article Metrics

Abstract view(s): 900 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 853 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.