PERKEMBANGAN DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT: Dari Sintesis, Transplantasi, integrasi Hingga Konservasi

Ridwan Ridwan(1*), Khudzaifah Dimyati(2), Aidul Fitriciada Azhari(3),

(1) 
(2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(3) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3008

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pola perkembangan hukum adat di Bima dan keberadaannya setelah reformasi, sehingga kecenderungan dikenal. Jenis penelitian ini adalah non-doktrinal, atau sosial hukum (kualitatif), dengan pendekatan historis, data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah; (1) pola perkembangan hukum adat Bima ada, a) hukum Sintesis, yaitu ketika hukum adat dan hukum Islam bertemu dan saling melengkapi, dan tidak ada konfrontasi antara mereka, b) hukum Transplantasi, terjadi ketika sistem hukum kolonial didorong ke pengaturan lokal dengan batas kewenangan peradilan Islam, yang menyebabkan kekosongan hukum, c) Integrasi hukum, ketika pemerintah pusat untuk membangun keseragaman politik hukum melalui kodifikasi dan unifikasi, d) hukum positif, yaitu pada saat reformasi bertiup, semangat lokal dibentuk melalui peraturan, (2) adanya hukum adat yang ada kerugian lengkap, dan yang masih hidup, yang masih hidup hukum adat ditemukan di masyarakat Donggo, dengan semua fleksibilitas dan berbagai bentuk sanksi.

Keywords

Pola perkembangan; Eksistensi; dan Hukum adat

References

Abdullah, Abdul Gani, 2004, Peradilan Agama Dalam Pemerintahan Islam Di Kesultannan Bima (1947-1957), Mataram: Lengge.

Davidson, Jamie S. dan David Henley, In the Name of Adat: Regional Perspectives on Reform, Tradition, and Democracy in Indonesia, Modern Asian Studies, 2008, hlm. 815–852. Dalam Cambridge University Press, Printed in the United Kingdom, http://search.proquest.com, di akses pada tanggal, 10 Mei 2012.

Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Ilmu Hukum Di Indonesia 1945-1990, Yogyakarta: Genta Publishing.

Hilir, Ismail Muhammad, 2004, Menggali Pusaka Terpendam: Butir-Butir Muatiara Budaya Mbojo, Bima: Makalah tidak diterbitkan.

Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius.

Jawahir, Thontowi, 2007, Hukum Kekerasan Dan Kearifan Lokal Penyelesaian Sengketa Di Sulawesi Selatan, Yogyakarta: Pustaka Fahima.

Rahadjo, Satjipto, 2007, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Kompas.

Samekto, FA. Adji, 2008, Justice Not For All: Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Yogyakart: Genta Press.

Satjipto, Rahadjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas.

Satjipto, Rahardjo, Dalam Khudzaifah Dimyati (ed), 2004, Ilmu Hukum: Pencarian Pembebasan dan Pencerahan, Surakarta: Muhammadiyah Univesity Press Ubiversitas Muhammadiyah Surakarta.

Sofian, Effendi, 2010, Reformasi Tata Kepemerintahan: Menyiapakan Aparatur Negara Untuk Mendukung Demokratisasi Politik dan Ekonomi Terpadu, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Syarifuddin, Jurdi, 2007, Islam, Masyarakat Madani Dan Demokrasi Di Bima: Membangun Demokrasi Kultural Yang Berbasis Religius, Yogyakarta: CNBS.

W, Soetandyo, 1974, Penelitian Hukum: Sebuah Tipologi, Majalah Masyarakat Indonesia Tahun Ke1, No, 1974.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 1995, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Article Metrics

Abstract view(s): 10947 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 6807 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.