PRAKTIK PEMBATASAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PENGADILAN TIPIKOR (Studi pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang)

Mulyanto Mulyanto(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3009

Abstract

Pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi sudah berlaku sejak tahun 1960, kemudian masuk dalam hukum positif pada tahun 1971, 1999 jo UU Nomor 20/2001. Sistem pembuktian terbalik, pada prinsipnya memudahkan negara untuk memudahkan negara untuk mengejar harta yang telah menjadi milik individu. Karena Negara lewat Jaksa penuntut tidak perlu membuktikan adanya harta yang terindikasi korupsi, namun terdakwa sendirilah yang emlakukan pembukitan. Namun pada Sistem pembuktian terbalik ini mengandung kelemahan karena tidak bisa dilaksanakan pada semua delik korupsi. Pembuktian terbalik hanya terjadi pada delik korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara. Pada perkara Korupsi di Tipikor Semarang, perkara yang terbukti adalah Suap yang tidak merugikan keuangan Negara, pada akhirnya pembuktian terbalik tidak dilakukan.

Keywords

Pembalikan beban pembuktian; tindak pidana korupsi; kerugian uang negara.

References

Hamzah, Andy Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: CV. Setiawan Indah Abadi,1996),

Harahap, M.Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi , dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika. 2010. Hlm 48

KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding. 2006. Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Lopa, Baharuddin & Moh Yamin. 1987. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No. 3 tahun 1971) Berikut Pembahasan serta Penerapannya Dalam Praktek, Bandung: Alumni.

Mochtar, Akil, Memberantas Korupsi (Jakarta: Q-Communication,2006),

Prodjohamidjojo, Martimin. Penerapan Pembuktian Terbalik Delik Korupsi ; UU Nomor 31 Tahun 1999. CV. Mandar Maju. Jakarta. 2001.

ATURAN PERUNDANG UNDANAGAN

Undang-undang Dasar 1945 perubahan ke-tiga TAP MPR Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/ MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.

UU No. 51 Tahun 2009. Sistem Peradilan TUN.

UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MEDIA DAN JURNAL

http://www.academia.edu/6234004/Indonesia_Negara_Hukum

Jurnal Legislasi Indonesia.Vol.8 No 21 Juni 2011. http:// www.djpp.depkumham.go.id./arsip/artikel/jurnal/jild8n2.pdf. diakses pada tanggal 8 agustus 2015

Topo Santoso. Pembuktian Terbalik Hanya Pengalihan Isu : http://www.hukumonline.com-diakses pada tanggal 22 Juni 2015

T. Mulia Lubis. Pembuktian Terbalik Tidak Mudah, http://www.hukumonline.com-diakses pada tanggal 22 Juni 2015.

Dalam Catatan Akhir Tahun KPK 2013. Laporan media : Bambang Eka Wijaya http://lampost.co/berita/vonis-

http://www.boyyendratamin.com/2012/02/pembalikan-beban-pembuktian-dalam.html.

Website

http://kpk.go.id/id/nukpk/id/berita/berita-sub/430-sekda-kota-semarang-diganjar-1-5-tahun-penjara. diakses pada tanggal 22 Mei 2015.

http://kpk.go.id/id/nukpk/id/berita/berita-sub/430-sekda-kota-semarang-diganjar-1-5-tahun-penjara.

http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/penahanan-sekda-kota-semarang-dipindah-ke-lp-kedungpane.html.

http://nasional.tempo.co/read/news/2012/11/05/058439822/eks-sekda-semarang-resmi-jadi-koruptor

Article Metrics

Abstract view(s): 528 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1418 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.