Quo Vadis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non Yudisial

Nunik Nurhayati(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3012

Abstract

Artikel ini merupakan kajian konseptual terkait kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non yudisial dan bertujuan untuk merumuskan jaminan perlindungan HAM bagi para korban. Hasil dari pembahasan didapat kajian berupa data pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasarkan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM, prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat adalah melaui jalur yudisial. Hal ini menjadi kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah untuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non yudisial. Kesimpulan dari artikel ini adalah penggunaan Jalur Non Yudisial dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu tetap harus menerapkan prinsip-prinsip umum peradilan HAM dan kepastian hukum bagi korban tetap harus dilaksanakan sebagai perlindungan Negara terhadap Hak Asasi warga negaranya.

 

Keywords

Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Non Yudisial

References

Adnan Buyung Nasution dan A. Patra. M. Zen. 2006. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta; Yayasan Obor indonesia

Biro Pers Sekrertarian Presiden, 2016,” Negara Hadir Untuk Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu” http://presidenri.go.id/ulasan/polhukam/negara-hadir-untuk-penuntasan-pelanggaran-ham-masa-lalu.html, diunduh Januari 2016

Geoffrey Robertson Q.C. 2002. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global. Jakarta: Komnas HAM.

Jimly Asshiddiqie. Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Makalah dalam acara Studium General Pada Acara The 1st National Converence Corporate Forum For Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.

Joko Widodo, Yusuf Kalla, 2014. Visi Misi dan Program Aksi. http://kpu.go.id/koleksigambar/VISI_MISI_Jokowi-JK.pdf , diunduh pada Janauari 2016

Majda El Muhtaz. 2008. Dimensi-dimensi HAM, Mengurai hak ekonomu, sosial, dan budaya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Masyhur Efendi dan Taufani S Evandri. 2007. HAM dalam Dimensi/Dinamika yuridis, Sosial, Politik dan Proses Penyusunan/ Aplikasi Ha-Kham (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Zainal Abidin. 2009. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Article Metrics

Abstract view(s): 3271 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 4179 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.