Jaminan Kepastian Hukum Dalam Pengembangan Transaksi Keuangan Syariah

yogi prasetyo(1*),

(1) universitas muhammadiyah ponorogo
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i2.3651

Abstract

Hukum syariah dalam lembaga keuangan syariah dinilai masyarakat belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang jelas. Karena terdapat beberapa ketentuan yang belum masuk dalam hukum positif di negara ini. Beberapa ketentuan hukum keuangan syariah masih belum secara tegas mengatur tentang praktek-praktek keuangan syariah, seperti besarnya bunga yang dianggap halal atau haram, pengadilan yang berwenang memutus permasalahan keuangan syariah, praktek bagi hasil yang hampir sama atau bahkan lebih besar dengan sistem bunga dan permasalahan lain yang menghambat pengembangan keuangan syariah. Sehingga masyarakat yang sejak berpuluh-puluh tahun diajari menggunakan konsep konvensional, menganggap lebih aman dengan jaminan hukum positif yang pasti dari negara. Masalah kepercayaan masyarakat tersebut kiranya cukup beralasan dan menjadi koreksi positif dalam membangun keuangan syariah di Indonesia kedepan. Dalam sistem masyarakat yang menuju kearah modern, jaminan kepastian hukum sangat diperlukan. Sehingga diperlukan suatu tata hukum yang baik, sehingga masyarakat yakin akan keamanan dalam bertransaksi di lembaga keuangan syariah. Urgensi jaminan kepastian hukum keuangan syariah adalah sebagai landasan dasar, rencana aksi, aturan main, pemutus permasalahan, kontrol dan pengawasan dalam transaksi keuangan syariah. Diperlukan konsep hukum dalam keuangan syariah yang melindungi kepentingan masyarakat secara umum dan jauh dari praktek-praktek kapitalisme. Sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ajaran Islam sebagai agama yang meyelamatkan.    

 

 

Kata kunci: jaminan, kepastian hukum, keuangan syariah

Keywords

jaminan, kepastian hukum, keuangan syariah

References

Buku;

Ahmad Ifham Sholihin, 2010, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta, PT Gramedia

Firdaus, 2005, Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah: Sistem Keuangan & Investasi Syariah. Jakarta, Renaisan

M. Sholahuddin, 2006, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta, Universitas Muhammadiyah Press

Nurul Huda dan Edwin Mustofa Nasution, 2008, Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta, Kencana

Zamir Iqbal & Abas Mirakhor, 2008, Pengantar Keuangan Islam: Teori & Praktik, Jakarta, Kencana

Jurnal;

Abdul Jalil, 2013, Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember

Hayat, 2015, Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teore, Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Volume 2 Nomor 2

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, 2005, Dinamika Pemikiran Hukum: Orientasi dan Karateristik Pemikiran Expertise Hukum Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, September 2005

La Ode Angga, 2012, Pembangunan Hukum yang Mengakomodir Pluralisme di Indonesia, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni

Mohammad Fateh, 2013, Rekonstruksi Pemikiran Filsafat Hukum Islam Hasbi Ash-Shiddieqy (Kajian Metodologis), Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 11, Nomor 1, Juni

Mohammad Kosim, 2008, Ilmu Pengetahuan Dalam Islam (Perspektif Filosofis Historis), Jurnal Tadris,Volume 3. No 2

Mujiono, 2013, Manusia Berkualitas Menurut Al - Qur’an, jurnal Hermeunetik, Vol. 7, No. 2, Desember, Hal 364-365

Philips J. Vermonte dan Tobias Basuki, 2012, Masalah Intoleransi, Toleransi, dan Kebebasan Beragama di Indonesia, Jurnal Maarif, Vol. 7, No. 1

Titien Sulistiawaty , 2011, Aplikasi Pelayanan Publik Yang Berkualitas, Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, Tahun II, Nomor 2 Juli

Wahyu Nugroho, 2013, Menyusun Undang-Undang Yang Responsif Dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 10 No. 03, September

Winda Wijayanti, 2013, Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1, Maret 2013

Article Metrics

Abstract view(s): 895 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 745 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.