Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah

Septarina Budiwati(1*),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i2.4095

Abstract

Akad  adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah , karena  melalui  akad berbagai kegiatan  bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan  dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. Dalam Hukum Islam Istilah “Akad”  untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan juga  untuk menyebut kontrak (contract). Pada pembahasan Fiqih Muamalah kontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Hal itu adalah sebagaimana surat al –Maidah (5) ayat 1 :

               “ Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu” ..Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai pertanggung jawabannya (surat al-Isra (17) ayat 34).

               Dalam paper ini akan diuraikan tentang  apa saja yang menjadi rukun, syarat , prinsip-prinsip serta asas-asas dari akad agar sah dan dapat dijadikan sebagai landasan dalam transaksi – transaksi bisnis berdasarkan syariah.

Keywords

Akad, Transaksi, Bisnis Syariah

Article Metrics

Abstract view(s): 10688 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 18827 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.