PROSES PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI KEDALAM PUTUSAN PERDATA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sragen)

Ummul Husna(1*),

(1) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4195

Abstract

Kronologis korupsi terjadi ketika Penggugat akan meminta uang ganti rugi terhadap Tergugat akan tetapi Tergugat tidak mau membayar uang ganti rugi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan putusan perdata atas perkara korupsi yang telah dijatuhi putusan pidana, untuk mengetahui akibat hukum setelah putusan pidana dijatuhkan putusan perdata atas perkara korupsi. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, daftar pertanyaan dan wawancara, dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terlihat pada proses pembuktian di persidangan, akibat hukum bagi tergugat dalam persidangan penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan penggugat dikabulkan, tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat.

Keywords

putusan pidana, putusan perdata, penyelesaian perkara di pengadilan negeri

Full Text:

PDF

References

Abdul, Marainis, 1984, Hukum Perdata Material, Jakarta: Pradnya Paramita.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya. Paramita, 2002.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terjemahan Soenarto Soerodibroto, 1996. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Nurdjana, Igm, 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi”Perspektif

Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prodjohamidjojo, Prodjohamidjo, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Jakarta: Mandar Maju.

Article Metrics

Abstract view(s): 3462 time(s)
PDF: 1022 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.