KRIMINALISASI TERHADAP HAKIM (TINJAUAN YURIDIS UU NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK)

Kasanuddin Kasanuddin(1*),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i1.4197

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriminalisasi terhadap hakim dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, dan untuk mengetahui pendapat pakar hukum pidana tentang kriminalisasi terhadap hakim dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan stadi kepustakaan, setelah data terkumpul dilakukan analisis data. Adapun analisis data yang penulis gunakan adalah dengan menerapkan logika berfikir deduktif. Hasil penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap anak dalam meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Terlepas dari segala kelebihan yang ada dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat klausul dalam undang-undang ini yang kontroversial dan rawan mendapat perlawanan yaitu, adanya upaya kriminalisasi terhadap petugas dan aparat penegak hukum khususnya hakim yang terdapat dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101. Kriminalisasi terhadap petugas dan aparat penegak hukum dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar hukum. Pakar hukum yang pro menilai bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepeduliaan pihak pemerintah terhadap penegakan hukum, khususnya peradilan anak yang selama ini dirasa belum berjalan secara efektif. Sekaligus sebagai upaya untuk membuat para penegak hukum, khususnya hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara anak. Bagi pakar hukum yang kontra beralasan bahwa pada prinsipnya kekhilafan hakim dalam suatu proses berakibat pada putusan hakim tersebut. Sanksi administrasi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak sudah cukup memadai tanpa perlu ada sanksi pidana. Bahwa kriminalisasi terhadap pelanggaran ketentuan hukum acara dalam sistem peradilan bertentangan dengan kaidah hukum. Karena eksistensi sanksi pidana tersebut justru berpotensi membatasi dan mengancam kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara.

Keywords

Kriminalisasi, Hakim, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Full Text:

PDF

References

Anwar, Yesmil dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia), Bandung: Widya Padjadjaran.

Dewantara, Nanda Agung, 1987. Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani SuatuPerkara Pidana. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa.

Mudzakir, Dosen FH UII, Wawancara Pribadi, Yogyakarta, 17 April 2013, Pukul 12:15 WIB.

Sudaryono S.H, M.H, Dosen FH-UMS, Wawancara Pribadi, Surakarta, 15 April 2013, pukul 10.30 WIB.

Surbakti, Natangsa, 2012, Filsafat Hukum Perkembangan Pemikiran dan Relevansinya dengan Reformasi Hukum Indonesia. Surakarta: BP FKIP UMS.

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Wadong, Hasan maulana 2000, Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT Grasindo

Article Metrics

Abstract view(s): 252 time(s)
PDF: 397 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.