PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM BOYOLALI)

Wisnu Jati Dewangga(1*),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4204

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang sejelasnya terhadap penegakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota polisi dalam penegakannya di dalam lingkup peradilan umum dan penegakan hukum di lingkup Institusi Kepolisian. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris karena penelitian ini membahas peraturan penegak hukum terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian kemudian dilanjutkan dengan melihat praktek penegakannya di Polres Boyolali. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) Proses penegakan hukum terhadap anggota polisi yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana dalam proses penegakan baik yang dilakukan di tingkat kepolisian (tahap penyelidikan dan penyidikan), ditingkat kejaksaan (tahap penuntutan) sampai di tingkat peradilan (putusan hakim), keseluruhan sama seperti apabila yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika masyarakat umum. (2) Bahwa semua orang di mata hukum sama, bahkan dalam penegakan hukum yang tersangkanya adalah anggota polisi penjatuhan pidananya bisa lebih berat. Hal tersebut dikerenakan tersangka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan perintah jabatan untuk melawan narkotika, akan tetapi tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terhadap polisi yang melakukan tindak pidana sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Proses penegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika masih belum dilaksanakan semaksimal mungkin di mana polisi tidak langsung menindak tegas anggota yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika, seakan-akan pihak kepolisian masih melindungi anggotanya dan dianggap setelah anggotanya sudah diadili di peradilan umum dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika.

Keywords

Tindak pidana, narkotika, kepolisian

Full Text:

PDF

References

Amirudin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo.

ANTARANews Minggu, 24 juni 2012 19:08 : www.antaranews.com/317919/ 12Oknum Polisi terlibat Narkoba, diunduh selasa 16 Oktober 2012 pukul 15:37 Wib.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Moeljatno, 1983, Azas-Asaz Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Muhamad, Rusli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri

Samidjo, 1995, Tanya Jawab Hukum Pidana, Bandung: CV Amirco.

Sunarso, Siswantoro, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT Raja Grafindo

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Article Metrics

Abstract view(s): 4946 time(s)
PDF: 3255 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.