ASPEK YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)

Muhammad Tigas Pradoto(1*),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4208

Abstract

Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian, Persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Responden dalam penelitian yaitu pelaku perceraian dan hakim di Pengadilan Agama Klaten dan Pengadilan Negeri Surakarta. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu : (1) Persamaan saat pengajuan gugatan harta bersama dari Pengadilan Agama dan Pengeadilan Negeri, bahwa pembagian harta bersama dalam perkawinan dilakukan setelah ada putusan perceraian. (2) Perbedaan menurut KHI berdasarkan pada Pasal 97 harta bersama setelah perceraian dibagi rata, masing-masing ½ bagian antara suami dan isteri sama. Sedangkan menurut KUHPerdata pembagian dapatdilakukan atas bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. (3) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama menurut KHI ada dua yaitu dasar musyawarah dan keadilan.

Keywords

Harta Bersama, Hukum Islam, Hukum Perdata

Full Text:

PDF

References

Djais, Mochammad, 2006, Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Hadikusuma, Hilman, 2000,Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung: Rafika Aditama.

Harahap, M. Yahya, 2005, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono, 1998, Pengantar Peneltian Hukum, Jakarta: UI Press.

Suryabrata, Sumadi, 1992, Metode Penelitian, Yogyakarta: Andi Offset.

Susanto, Happy, 2005, Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian. Bandung: Alumni.

Waluyo, Bambang, 1996, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainudin, Ali, 2003, Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

KUHPerdata. Diterjemahankan oleh: R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Article Metrics

Abstract view(s): 5640 time(s)
PDF: 4208 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.