PENATAAN TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN TARAF HIDUP PEDAGANG (STUDI KASUS DI KAWASAN MANAHAN SOLO)

NURVITASARI NURVITASARI(1*),

(1) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4213

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui bentuk peraturan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap usaha kecil pedagang kaki lima, untuk mengetahui proses relokasi suatu kawasan usaha yang baik, agar tidak terjadi konflik sosial, serta untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta agar relokasi yang dilakukan mampu meningkatkan taraf hidup pedagang kaki lima. Metode pendekatan yang penulis pakai adalah pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta, UPTD Prasarana Olaraga, Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olaraga Kota Surakarta, serta Paguyuban Pedagang Kaki Lima di Stadion Manahan Solo. Menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode  pengumpulan  data  dalam  penelitian  ini menggunakan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara wawancara dengan narasumber yang dianggap mengetahui duduk permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Surakarta dalam upaya meningkatkan dan memberdayakan pedagang kaki lima dengan cara merelokasi dan menyediakan tempat yang baru yang dianggap lebih strategis, serta berupaya memberdayakan pedagang kaki lima dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan bantuan modal pedagang kaki lima, serta pendampingan dan pengembangan usaha.

Keywords

Pedagang Kaki Lima, Perlindungan Hukum, dan Penataan.

Full Text:

PDF

References

Burton Simatupang, Richard, 1996,Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Subagiyo, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta, Mewujudkan Sinergitas Pemerintah Dan Pedagang Kaki Lima.

Tambunan, Tulus, 2012, Usaha Mikro Kecil Dan Menegah Di Indonesia: Isu-Isu Penting, Jakarta: LP3ES.

Hasil wawancara dengan Agus Nuryanto, selaku Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima di Stadion Manahan Solo, Pada hari Rabu Tanggal 21 September 2016.

Hasil wawancara dengan Didik, selaku Kasie Pedagang Kaki Lima di Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta, Pada hari Rabu Tanggal 28 September

Hasil wawancara dengan Heru Prayitno, selaku Ketua UPTD Prasarana Olaraga, Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olaraga Kota Surakarta, Pada hari Rabu Tanggal 28 September 2016.

Arti kata relokasi. http://kbbi.web.id/relokasi. Diunduh pada hari kamis, 20 September 2016. Pukul 10:18.

Article Metrics

Abstract view(s): 429 time(s)
PDF: 990 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.