TINJAUAN TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA ( SENGKETA TANAH ) DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
(1) Politeknik Negeri Madiun
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i1.4216
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti pemeriksaan setempat dalam proses pemeriksaan sengketa pembagian warisan dengan Obyek Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Surakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif sosiologis. Variabel nilai kekuatan mengikatnya pemeriksaan setempat dalam putusan peradilan, adalah pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar pertimbangan, dapat dijadikan dasar mengabulkan gugatan dan dapat digunakan menentukan luas. Dan fungsi dari pemeriksaan setempat itu sendiri adalah dapat memberikan keyakinan pada hakim dalam memastikan keadaan obyek sengketa tersebut sehingga dalam menjatuhkan putusan hakim telah didasari dengan keyakinan karena alat bukti yang diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhammad Abdulkadir, SH. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mr. R. Tresna. 2001. Komentar HIR. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Nur Rasaid, M. 1996. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro,Wiryono. 1980. Hukum Acara Perdata. Bandung: Sumur.
Rubini dan Chaidir Ali. 1974. Pengantar Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni.
Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1988. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soepomo. 2002. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta:Pradnya Paramita.
Subekti R, SH 1977. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta.
Subekti R, SH. 1998. Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutantio, Retnowulan. 2005. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Yahya Harahap, M. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan Mahkamah Agung No.2 Th. 2003.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.7 TH. 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Mertokusumo Sudikno, SH. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty ed.7.
Article Metrics
Abstract view(s): 2028 time(s)PDF: 3716 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.