LEGALITAS KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

RUTH MARINA DAMAYANTI SIREGAR(1*),

(1) Hakim PN Magetan
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i1.4218

Abstract

Pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference sampai saat ini masih terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya di persidangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memecahkan masalah tersebut sehingga kedudukannya sebagai alat bukti dalam persidangan lebih memberikan kepastian hukum. Legalitas keterangan saksi melalui teleconference dapat terpenuhi apabila memenuhi ketentuan antara lain: keterangan saksi di muka sidang pengadilan, dengan disumpah terlebih dahulu serta tentang peristiwa tertentu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. Oleh karena itu, supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masa yang akan datang, maka regulasi mengenai keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana dapat dilakukan dengan menetapkan kebijakan hukum secara formulatif, yaitu dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung sebelum RUU KUHAP disahkan. Selain itu juga melalui kebijakan hukum materiil, yaitu syarat pelaksanaan penyelenggaraan kesaksian melalui teleconference yang meliputi: harus memenuhi ketentuan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti, jenis kejahatan yang dapat menggunakan sarana media teleconference, tempat pelaksanaan kesaksian diatur secara jelas dan para pihak yang ikut mendampingi saksi pada waktu teleconference.

Keywords

Legalitas, Keterangan Saksi, Teleconference, Alat Bukti Perkara Pidana.

Full Text:

PDF

References

A. Sandick, Philip. 2012. “Speechlessness and Trauma: Why the International Criminal Court Needs a Public Interviewing Guide”. Northwestern Journal of International Human Rights, Volume 11 | Issue 1.

Diamond, Shari Seidman, Locke E. Bowman, Manyee Wong & Matthew M. Patton. 2010. “Efficiency And Cost: The Impact of Video Conferenced Hearings On Bail Decisions”. The Journal of Criminal Law & Criminology, Vol. 100, No. 3.

Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemerikasaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Karjadi, M. dan R. Soesilo. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasannya Resmi dan Komentar. Bandung: Politeia.

Ledray, Susan. 2013. “Virtual Services Whitepaper”. Harvard Journal of Law & Technology, Occasional Paper Series — February 2013.

Mulyadi, Lilik. 2008. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoretis dan Praktik. Bandung: Alumni.

Sanusi, Arsyad et. al. 2003. Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Media Elektronik (Teleconference) Untuk Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana. Jakarta: Badan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

Salyzyn, Amy. 2012. “A New Lens: Reframing the Conversation about the Use of Video Conferencing in Civil Trials in Ontario”. Osgoode Hall Law Journal.

Suteki. 2013. Desain Hukum Di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media.

Wahid, Fathul. 2002. Kamus Istilah Teknologi Informasi, Ed. I. Yogyakarta: Andi.

Article Metrics

Abstract view(s): 1221 time(s)
PDF: 3557 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.