Tinjaun Mediasi Penal Dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam

Faizal Adi Surya(1*),

(1) Universitas Sebelas Maret Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4229

Abstract

Penyelesaian perkara Pidana melalui mekanisme melalui non formal, seringkali dinilai lebih memuaskan karena lebih menguntungkan kedua belah pihak . Mediasi Penal sebagai salah satu mekanisme diluar peradilan, acapkali dipraktikan dan mendapat respon baik daripada penyelesaian melalui jalur peradilan. Hal ini tidak lepas dari
prinsip penyelesaian perkara yang mendasar kepada prinsip musyawarah dalam Hukum Adat dan Hukum Islam. Perselisihan dalam Hukum Adat dapat diselesaikan melalui Mediasi, yang dipimpin oleh para tetua adat. Sedang dalam Hukum Islam, Mediasi terjadi dalam bentuk Jarimah Qisas Diyat, yang sebenarnya terbatas kepada perkara tertentu saja. Mediasi yang tidak dikenal dalam Hukum Pidana Modern, sudah sepatutnya dijadikan alternatif penyelesaian perkara pidana.

Keywords

mediasi penal, hukum islam, hukum adat.

Full Text:

PDF

References

Achjani Zulfa, Eva, Gugurnya Hak Menuntut; dasar penghapus, peringan, dan pemberat pidana, 2013, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, 2009, Jakarta : Prenada Media Grup

Hamka, Tafsir Al Ahzar Juz XXVI, 1984, Surabaya: Pustaka Islam

Ibrahim, Jhony, 2006, Teori dan Metode; Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia.

Munawar Rahman, Budi, Ensiklopedia Nurcholis Madjid Jilid Dua, 2012, Jakarta : Yayasan Abad Demokrasi

Natangsa Surbakti, 2014, Peradilan Restoratif dalam bingkai Empiris, Teori dan kebijakan, Jogjakarta: Genta Publishing,

Pohan, Agustinus dkk, Hukum Pidana dalam Perspektif(Jakarta: Pustaka Larasan,),

Shihab, Quraish,Tafsir Al Misbah Volume 13, 2002, Jakarta :Lentera Hati

Wahyudi, Setya, Implementasi Ide Diversi dalam pembaruan system peradilan anak di Indonesia, 2011, Jogjakarta: Genta Publishing

Article Metrics

Abstract view(s): 1314 time(s)
PDF: 1489 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.