Tinjaun Mediasi Penal Dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam
(1) Universitas Sebelas Maret Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4229
Abstract
prinsip penyelesaian perkara yang mendasar kepada prinsip musyawarah dalam Hukum Adat dan Hukum Islam. Perselisihan dalam Hukum Adat dapat diselesaikan melalui Mediasi, yang dipimpin oleh para tetua adat. Sedang dalam Hukum Islam, Mediasi terjadi dalam bentuk Jarimah Qisas Diyat, yang sebenarnya terbatas kepada perkara tertentu saja. Mediasi yang tidak dikenal dalam Hukum Pidana Modern, sudah sepatutnya dijadikan alternatif penyelesaian perkara pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achjani Zulfa, Eva, Gugurnya Hak Menuntut; dasar penghapus, peringan, dan pemberat pidana, 2013, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, 2009, Jakarta : Prenada Media Grup
Hamka, Tafsir Al Ahzar Juz XXVI, 1984, Surabaya: Pustaka Islam
Ibrahim, Jhony, 2006, Teori dan Metode; Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia.
Munawar Rahman, Budi, Ensiklopedia Nurcholis Madjid Jilid Dua, 2012, Jakarta : Yayasan Abad Demokrasi
Natangsa Surbakti, 2014, Peradilan Restoratif dalam bingkai Empiris, Teori dan kebijakan, Jogjakarta: Genta Publishing,
Pohan, Agustinus dkk, Hukum Pidana dalam Perspektif(Jakarta: Pustaka Larasan,),
Shihab, Quraish,Tafsir Al Misbah Volume 13, 2002, Jakarta :Lentera Hati
Wahyudi, Setya, Implementasi Ide Diversi dalam pembaruan system peradilan anak di Indonesia, 2011, Jogjakarta: Genta Publishing
Article Metrics
Abstract view(s): 1314 time(s)PDF: 1489 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.