KESIAPAN INFRASTRUKTUR HUKUM DALAM PENERBITAN SUKUK (SURAT BERHARGA SYARIAH) SEBAGAI INSTRUMEN PEMBIAYAAN DAN INVESTASI UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

Lastuti Abubakar(1*), Tri Handayani(2),

(1) Universitas Padjajaran
(2) Universitas Padjajaran
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4348

Abstract

Pasar Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis  adalah Sukuk (surat berharga syariah). Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.  Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada sukuk.

Keywords

Sukuk; Pasar Modal Syariah; Kesiapan Infrastruktur Hukum

Full Text:

PDF

References

Ahmad Subagyo, Kamus Istilah Ekonomi Islam-Istilah-istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah, Elek Media Komputindo, Jakarta, 2009

BAPPENAS, Masterplan Aksitektur Keuangan Syariah Indonesia, 2015

Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019, OJK, Jakarta, 2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 32/DSN-MUI/ 2002 Tentang Obligasi Syariah

Lastuti Abubakar, Implikasi Aktivitas Ekonomi Syariah Terhadap Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia, Jurnal Legal Review Volume I Nomor 2 DesemberTahun 2010

Lorraine Cushine, Sukuk Growth Potential Strong in Southeast Asia, Asiamoney Jan 2012, Vol 23 Issue 1, hlm.100, di download dari http://web.obscohost.com/ehost/delivery?sid=5e747797-d985-4027-87 tanggal 14 September 2012.

Majalah Sharing, Edisi 68 Tahun VI Agustus 2012

Mohamad Safri Shahul Hamid, CIMB Islamic Plots Sterling Sukuk Breakthrough,Euroweek 22 Juni 2012, Issue 1261,hlm.45, di download dari http :// web.ebscohost.com/ehost/delivery?sid=5e 746697-d985-4027 tanggal 14 September 2012

Muhammad al-Bashir Muhammad al-Amine, Global Sukuk and Islamic Securitization Market, Brill, London, 2012

Nurul Huda & Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam-Tinjauan Teoretis dan Praktis, Kencana, Jakarta, 2010,hlm. 76

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No : 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Rodney Wilson, Overview of The Sukuk Market, Euro Money Books, Nestor House-Playhouse Yard, London,UK, 2004

Sri Sugiarti, Sukuk Wakaf Bisa Tingkatkan Market Share Keuangan Syariah, http://akucintakeuangansyariah.com/24250/sukuk-wakaf-bisa-tingkatkan-market-share-keuangan-syariah/

Thomas A Myers, From Enron to Subprime Mortgage to Greece : How Islamic Finance Principles Might Have Avoided the Recent Financial Crises, Durham Islamic Summer School, 2012.

The Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institution (AAOIFI) Shariah Standard No : 17

Tim Kajian Pengembangan Produk Syariah, Pengembangan Produk Syariah di Pasar Modal (Sukuk Musyarakah dan Sukuk Ishtisna), Bapepam-LK, Jakarta, 2009

Undang-Undang No : 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Wedderburn- Day, A. Roger, Souvereign Sukuk : Adaptation and Innovation, Law & Contemporary Problems, Fall 2012, Vol.73 Issue 4, hlm . 325-333. Di download dari http://web.ebscohost.com/ehost/delivery?sid=f135f349-bced-4874

Article Metrics

Abstract view(s): 5020 time(s)
PDF: 4977 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.