PEMBANGUNAN HUKUM BISNIS DALAM PERSPEKTIF PANCASILA PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Soesi Idayanti(1*), Suci Hartati(2), Toni Haryadi(3),

(1) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
(2) Pascasarjana Hukum Universitas Pancasakti Tegal
(3) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i1.8091

Abstract

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan pembangunan hukum bisnis dalam perspektif Pancasila pada era revolusi industri 4.

Metodologi: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif tentang implementasi ketentuan hukum positif secara in action dalam hokum bisnis di era revolusi Industri 4.0. Jenis dan sumber data yaitu meliputi data primer dan data sekunder yang didapat melalui sumber hukum primer yang terdapat dalam beberapa produk hukum yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan.

Temuan: Perkembangan globalisaasi yang semakin pesat yang ditandai oleh era revolusi industri abad ke-21 saat ini membawa perubahan besar-besaran di berbagai bidang baik bidang hukum , politik, ekonomi, bisnis, teknologi, sosial, budaya. Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan bidang-bidang telematika ( telekomunikasi, media dan informasi )perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi di bidang hukum bisnis.

Kegunaan: Pemerintah Indonesia perlu melakukan pembangunan hukum dibidang perdagangan / bisnis dalam bentuk pengembangan hukum, harmonisasi hukum maupun melakukan rekonstruksi hokum dalam rangka pembaharuan produk hukum dengan membangun suatu sistem hokum sesuai dengan situasi global untuk  menyesuaikan dengan era industri 4.0  dengan mencerminkan dan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan hukum bisnis dalam era Industri 4.0 dengan segala kecanggihan dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

Keywords

Pembangunan hukum, Hukum bisnis, Pancasila, Revolusi industri 4.0

References

Ernawan,Erni R.. Business Ethics, Bandung, Alfabeta, 2007.

Nasikun, Globalisasi dan problematika pembangunan hokum suatu tinjauan sosiologis. UMS Perss.2001

Naisbitt, John , Global Paradox, Megatrends , 2000 , Binarupa Aksara, Jakarta..

Nasir, Era Revolusi Industri 4.0 , Jurnal Sumberv Daya Iptek & Dikti, 2018.

Piers,John,dosen Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, 2018, Kecerdasan Hukum Respons Revolusi Industri 4.0. Jurnal Stagingpoint.

Rahardjo, Satjipto., Problem Globalisasi Perspektif sosiologi hokum, ekonomi dan agama, Pembangunan Hukum di Indonesia dalam konteks situasi global. Muhammadiyah University Press, 2001

Rasjidi, Lily dan IB Wyasa Putra, Hukum sebagai suatu system, Bandung, Mandar Maju, 2003.

Sanusi,M Arsyad, Antisipasi cybercrime dan efektivitas UU ITE, jurnal Hukum Bisnis, Vol 29 Tahun 2010

Sanusi, Marcel , Apa itu Revolusi Industri ? Jurnal ekonomi Zenius, 2019,

Toynbee, Arnold. 1884, Lecturer on the Industrial Revolution, London.

The Fourth Industri Revolution : Economic Forum , jurnal diakses tgl 20 maret 2019

Widijawan, Dhanang., e-Logistics Contract, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap malfunction, keamanan siber dan data pribadi, Keni Media, Bandung, 2017.

Wignjosoebroto, Soetandyo , Perkembangan hokum dan antisipasinya menghadapi perkembngan bisnis pada era nasional dan global,UMS Perss, 2001.

Khudzaifah Dimyati, Lembaga Abritase Sebagai Alternatif Peneyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing. Surakarta, UMS , 2000, hal 83

Article Metrics

Abstract view(s): 4791 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 6865 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.