MENGUATKAN AKAR FILOSOFIS BUMN DALAM ARUS INDUSTRIALISASI : Kritik Terhadap Basis Pemikiran Era Revolusi Industri

Achmad Yunus(1*),

(1) Sinergi BUMN Institute. Malang, Jawa Timur
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i1.8092

Abstract

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk (1) mengelaborasi peran BUMN dalam era industrialisasi dunia yang cenderung dipersiapkan untuk berlayar pada kolam kapitalisme, dan (2) mengkomparasi realitas yang terjadi dengan prinsip dasar Indonesia sebagai negara Ketuhanan, dengan ancaman deferensiasi nilai, pemisahan agama dalam nilai-nilai kehidupan termasuk dalam dunia industry.

Metodologi: Penulisan ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perbandingan dan pendekatan sejarah. Pendekatan perbandingan dilakukan dengan membandingkan konsep kesejahteraan dengan negara lain. Sementara Pendekatan historis dilakukan untuk mengkaji sejarah-sejarah BUMN di setiap era pemerintahan.

Temuan: Hegemoni industrialisasi dunia yang dipropaganda masuk pada seri terbarunya yaitu 4.0 berdampak pada ancaman lunturnya nilai-nilai ideologis, padahal industrialisasi barat berpangkal pada filsafat modern dengan pragmatisme yang tinggi. Dampaknya adalah terbangunnya sistem industri yang cenderung barbar, miskin maslahat hanya berorientasi pada pemusatan kekuatan ekonomi oleh beberapa kelompok orang saja.

Kegunaan: BUMN harus membawa nilai-nilai nasional dalam kontestasi internasional, sehinga akan menjadi soko guru ekonomi bangsa dengan pemaksimalan pengelolaan sumber daya nasional yang dikelola dengan profesional, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan mengedepankan kepentingan nasional.

Kebaruan/Orisinalitas: Menguatkan akar filosofis BUMN dalam arus industrialisasi adalah dengan tetap memegang tegun falsafah ekonomi Pancasila yang berorientasi pada kesejahteraan kolektif, tidak liberal, tidak sosialis dan bersendikan nilai-nilai Ketuhanan yang mengutamakan tingkat maslahat (kemanfaatan) dan nilai berkah (kebaikan yang terus-menerus dan berkesinambungan), sehingga kesenjangan ekonomi, sosial akan terkikis, keadilan dan kemakmuran menjadi nyata.

Keywords

Filosofi BUMN, Industrialisasi, Revolusi Industri

References

Absori, 2017. Pemikiran Hukum Transendental dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Transendensi Hukum Prospek dan Implementasi, p. 14.

al-Syatibi, A. I., 2003. Al-Muwafaqat fi Usủl al-Syarỉ’ah. Cet III ed. Bayrut: Dar Kutub al-‘Ilmiyyah.

Asshiddiqie, J., 2010. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas Gramedia.

Anderson J.G, 2012,Welfare State and Welfare State Theory, Center for Comparative Welfare Studies, Working Paper

Bernard Arief Sidharta, 1996, Refleksi tentang Fundadi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Mubyarto, 2014. Ekonomi Kerakyatan Dalam Era Globalisasi. Jakarta: Lembaga Suluh Nusantara bekerjasama dengan American Institute for Indonesian Studies.

Mahfud MD, 2016, BUMN sebagai Tangan Demokrasi Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat, Disampaikan dalam Rakernas FSP Sinergi BUMN ke-2 di Bandung, 13 April 2016

Pudyastungkoro, D., 2010. Wawasan Kebangsaan, Pancasila dan Persatuan Bangsa. Jakarta: Kompas Gramedia.

Ramli, R., 2014. Telaah Wacana Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Lembaga Suluh Nusantara.

Rustamaji, M., 2017. Menggali Akar Transendensi Pancasila Menuju Ilmu Hukum Berketuhanan Yang Maha Esa. p. 384.

Sagir, S., 2009. Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Syarifuddin, A., 1999. Fiqh, Ushul. Cetakan I ed. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.

Article Metrics

Abstract view(s): 665 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1050 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.