ANTINOMI DISKRESI DALAM BENTUK FREIES ERMESSEN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERWAWASAN PANCASILA

Muhammad Aziz Zaelani(1*), I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani(2), Isharyanto Isharyanto(3),

(1) Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
(2) Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
(3) Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i1.8096

Abstract

Tujuan: Penelitian ini mempertimbangkan 3 (tiga) permasalahan, (1) diskresi memberikan kuasa besar kepada eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, (2) diskresi memberikan ruang gerak dengan limitasi minimal, (3) diskresi dalam bentuk freies ermessen, menuntut batasan dan kemungkinan tanggung gugat.

Metodologi: Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan konseptual, historis, dan perbandingan hukum membantu pemecahan rumusan masalah. Antinomi digunakan sebagai unit analisis terhadap diskresi dalam bentuk freies ermessen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang berwawasan Pancasila.

Temuan: (1) diskresi sebagai kuasa eksekutif memungkinkan tuntutan pertanggungjawaban mengingat batasan Konstitusionalisme dan demokrasi; (2) dalam praktik di Indonesia, perlu optimalisasi tafsir teologis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan untuk mewujudkan cita keadilan dalam birokrasi sebagaimana wawasan Pancasila.

Kegunaan: diperlukan adanya mekanisme diskresi dengan segala kebebasan pemerintah berinisiatif dalam menyelesaikan permasalahan konkret yang mendesak dalam masyarakat, dengan catatan harus tetap memperhatikan batas atas dan batas bawah dalam pelaksanaannya.

Kebaruan/Orisinalitas: Model diskresi disesuaikan dengan Pancasila yang memberikan preferensi batas atas dan batas bawah berupa norma peraturan perundang-undangan.

Keywords

Diskresi, Antinomi, Pemerintahan, Pancasila

References

Andreae, Fockema, Kamus Istilah Hukum Belanda Indonesia, Jakarta : Bina Cipta, 1983.

Anwar. C, Teori Dan Hukum Konstitusi, Malang : Setara Press, 2011.

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta : Rajawali, 2010.

Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok HUkum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Gramedia Widiasarana, 2007.

Azhary, Negara Hukum Indonesia, Jakarta : UI Press.

Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok UKur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung : Alumni, 1985.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, “Kebebasan Hakim Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya”, Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 1, Februari 2011, hlm. 1-236.

Darumurti, Krishna Djaya, Diskresi Kajian Teori Hukum, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Genta Publishing, 2016.

Friedman, Wolfgang, Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, Terjemahan Muhammad Arifin, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1990.

Isharyanto, Teori HukumSuatu Pengantar Dengan Pendekatan Tematik, Cetakan I, Surakarta : WR, 2016.

Hadjon, Phillipus M, et.al., Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta, Universitas Trisakti, 2010.

Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, New York : Russel & Russel, 1961.

Kertonegoro, Sentanoe, Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1987.

Lotulung, Paulus Effendi, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994.

Mahfud MD, Moh, Hukum dan Pilar-Pliar Demokrasi, Yogyakarta : Gama Media, 1999.

Mangesti, Yovita A dan Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Jakarta : Kencana, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2003.

Muchsan, Pengawasan terhadap Perbuatan Aparatur Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta : Liberty, 1992.

Mustamu, Julista, “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 2, Bulan April-Juni 2011, hlm. 1-9.

Poggi, Gianfranco, The Development of the Modern State “Sosiological Introduction, California: Standford University Press, 1992.

Rofieq, Ainur, “Pelayanan Publik Dan Welfare State”, Governance, Vol. 2, No. 1, November 2011.

Safa'at, M. Ali, Konsep Hukum H.L.A Hart, Jakarta: Konstitusi Press, 2016.

Schimd, J.J von, Ahli-Ahli Besar tentang Negara dan Hukum, terjemahan oleh R. Wiranto et.al., Jakarta : Pembangunan, 1988.

Sidharta, Arief, Refleksi Tentang Hukum, Bandung : Aditya Bakti, 1995.

Sinal, Mohamad, Pancasila Konsesnsus Bangsa-Bangsa Indonesia, Malang : Madani, 2017.

Sukmana, Oman, “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”, Sospol, Vol. 2, No. 1, Juli-Desember 2016, hlm 105.

Tanya, Bernard L., Theodorus Yosef Parera dan Samuel F. Lena, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Genta Publishing, 2014.

Tanya, Bernard L, Penegakkan Hukum dalam terang Etika, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI, Jakarta : Sekretariat Negara RI, 1959.

Article Metrics

Abstract view(s): 1195 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1740 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.