PRINSIP SYARIAH DALAM PENYELENGGARAAN BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK SPIRITUAL NASABAH

Zeehan Fuad Attamimi(1*), Hari Sutra Disemadi(2), Budi Santoso(3),

(1) Diponegoro University
(2) Diponegoro University
(3) Diponegoro University
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i2.8897

Abstract

ABSTRAK

 

Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai upaya perlindungan hak spiritual nasabah atau masyarakat pada umumnya.

 

Metodologi :  Penelitian ini adalah metode yuridis normatif atau metode penelitian hukum yang bersifat doctrinal, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

 

Temuan: Penelitian ini menunjukan dasar hukum penyelenggaraan BWM di Indonesia sebagai bagian dari LKM diatur dalam UU LKM. UU LKM ini mewajibkan penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan bisnis BWM. Kebijakan penerapan prinsip syariah ini dimaksudkan sebagai jaminan perlindungan hak spiritual masyarakat khususnya nasabah dari BWM yang mayoritas beragama Islam.

 

Kegunaan : Kebijakan hadirnya bisnis BWM pada dasarnya untuk memberikan pilihan bagi masyarakat, khususnya umat Islam dalam memilih lembaga keuangan yang menyediakan jasa keuangan seperti pembiayaan. Sedangkan hasil dari penelitian ini diharapkan dapat mengghilangkan sikap “skeptis” masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis Hukum Islam yang masih dianggap sama dengan lembaga keuangan konvensional lainnya.

 

Kebaruan/Orisinalitas : Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, penelitian ini lebih berfokus pada kebijakan prinsip syariah pada BWM sebagai upaya perlindungan hak spiritual.  

 


Keywords

Prinsip Syariah, Bank Wakaf Mikro, Hak Spiritual

References

Ali, Z. (2018). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Basyir, A.A. (2014). Azas-Azas Hukum Muamalah, Yogyakarta: UII Press.

Disemadi, H.S. & Roisah, K. (2019). “Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”, Law Reform, 15(2), 177-194.

Disemadi, H.S., & Santoso, B. (2019). “Pelaksanaan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Jawa Tengah (Studi Pada Bank Wakaf Mikro Sunan Gunung Jati Ba’alwy)”, Tesis: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Effendi, M. (1994). Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Disemadi, H.S., & Wahyuni, R.A.E. (2019). “Eksistensi Dan Kebijakan Regulasi Perizinan Lembaga Keuangan Mikro Oleh Otoritas Jasa Keuangan”, Yustisiabel, 3(2), 106-117.

Kara, M. (2013). "Konstribusi Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Makasar," Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 47(1), 269-312.

Mu’allim, A. (2003). “Persepsi Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah.” Al-Mawarid Journal of Islamic Law, Edisi 10, 17-31.

Mustaqim, M. (2016). “Prinsip Syariah Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (Studi Atas Implementasi Manajemen Sumber Daya Manusia UMKM di Kudus).” Jurnal Penelitian, 10(2), 399-422.

Ningsih, A.S., & Disemadi, H.S. (2019). “Breach of Contract: An Indonesian Experience in Akad Credit of Sharia Bangking”, Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 19(1), 89-102.

Pratama, A.P., Disemadi, H.S., & Prananingtyas, P. (2019). “Existence And Position Of Islamic Economic Laws In Indonesia”, Legality: Jurnal Imiah Hukum, 27(2), 222-231.

Setiawan, A.B. (2006). "Perbankan Syariah; Challenges dan Opportunity Untuk Pengembangan di Indonesia." Jurnal Kordinat, 8(1), 1-42.

Setyowati, R. (2018). “Consumers Spiritual Rigths in the Islamic Bangking Dispute Out Of Court Settlement in Indonesia.” Journal of Social Studies Education Research, 9(4), 334-351.

Setyowati, R., Abubakar, L., & Rodliah, N. (2017). “Sharia Governance on Islamic Banking: Spiritual Rights Perspective on Consumer Protection in Indonesia.” Diponegoro Law Review, 2(1), 227-244.

Soemitra, A. (2018). Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group.

Suteki & Taufani, G. (2018) Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Tim ICC UIN Jakarta. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Preneda Media.

Yuspin, W. (2007) “Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Akad Murabahah.” Publikasi Ilmiah, 10(1), 55-67.

Website:

Otoritas Jasa Keuangan, Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dengan Bank Wakaf Mikro. Retrived from www.sikapiuangmu.ojk.go.id Diakses Pada Tanggal 15 September 2019.

Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers OJK Keluarkan Izin 41 Bank Wakaf Mikro, Retrived from www.ojk.go.id Diakases Pada Tanggal 2 September 2019.

Article Metrics

Abstract view(s): 1476 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1810 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.