Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual

Muh Endriyo Susila(1*),

(1) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v6i1.11425

Abstract

Although medical malpractice is not really new phenomenon in Indonesia, nevertheless dealing with medical malpractice cases is confusing to some extent. The absence of statutory definition of medical malpractice leads to confusion on how to handle it. This paper aims at elaborating the concept of medical malpractice and its liability. In addition, misconception on medical malpractice liability will also be evaluated. This normative legal research relies on secondary data and employes both statutory and comparative approaches. It is found that there has been misconception on medical malpractice in Indonesia. The misconception takes place not only to the lay persons, but also among academicians and law enforcement agencies. This misconception has led to confusion on how to establish medical malpractice liability.  

Keywords

Medical Liability, Medical Malpractice, Medical Malpractice Liability

References

Aksi Mogok Dokter Bertentangan dengan Kemanusiaan. (2014) diunduh dari http://www.tribunnews.com/nasional/2013/11/26/aksi-mogok-dokter-bertentangan-dengan-kemanusiaan

Chawazi, A. (2007). Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Malang: Bayumedia Publishing.

Dahlan, S. (2002). Hukum Kesehatan: Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, 3rd Edition, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Fuady, M. (2005). Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Guwandi, J. (1994). Kelalaian Medik (Medical Negligence), Edisi ke 2, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Guwandi, J. (1991). Etika dan Hukum Kedokteran, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Guwandi, J. (2007). Hukum Medik (Medical Law), Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Guwandi, J. (2006). Dugaan Malpraktek Medik & Draft RPP: Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Hariyani, S. (2005). Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media.

Ide, A. (2012). Etika dan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta: Grasia Book Publisher.

Ini Selengkapnya Pertimbangan Hakim Kasasi Kasus Dokter Ayu. (2014) diunduh dari http://www.gresnews.com/berita/hukum/17602811-ini-pertimbang-hakim-kasasi-kasus-dr-ayu

Isfandyarie. A (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter: Buku 1, Jakarta: Prestasi Pustaka Publsher.

Iskandarsyah, M. (2011). Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktik, Jakarta: Permata Aksara.

John M. Echols and Shadily, H. (2010). Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIX, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kemenkes Dukung Aksi Mogok Dokter Se-Indonesia. (2014) diunduh dari http://nasional.news.viva.co.id/news/read/461728-kemenkes-dukung-aksi-mogok-dokter-se-indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Perdata/KUHPer

Koeswadji, H. K. (1998). Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nemie, P. (2003). Medical Negligence, Kuala Lumpur: International Law Book Service.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Permohonan Uji Materi atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, diunduh dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%204.puu-2007,%209%20Maret%202007.pdf, pada hari Senin, 13 Oktober 2014, pukul 13.13 WIB.

Sal Fiscina, et al. (1991). Medical Liability, St. Paul: West Publishing Co.

Soewono, H. (2005). Batas Pertanggungjawaban Malpraktik Medik dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya: Srikandi.

Stop Kriminalisasi Dokter. (2014) diunduh dari http://www.esamarinda.com/2013/11/26/stop-kriminalisasi-dokter/8785/

Supriadi, W. C. (2001) Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju.

Susila. E. M. (2006). “Law Relating to Medical Malpractice: Comparative Study between Indonesia and Malaysia”, 2006, tidak dipublikasikan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alterlatif Penyelesaian Sengketa

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan)

Yunanto, A., and Helmi. (2010). Hukum Pidana Malpraktik Medik: Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Yogyakarta: Penerbit Andi.

What is Medical Malpractice? (2013) diunduh dari http://www.medicalmalparctice.com

Article Metrics

Abstract view(s): 1082 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 6054 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.