HUKUM TRANSENDENTAL DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO; ANALYSIS CONTENT PUTUSAN NOMOR: 61/Pid.B/2011/PN.Pwr
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6149
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengambilan data melalui metode dokumentasi. Obyek yang diteliti adalah Putusan Pengadilan Negeri Purworejo, yang tertuang dalam Putusan Nomor: 61/Pid.B/2011/PN.Pwr., dengan menggunakan analisis kualitatif. Masalah yang dikaji adalah berkenaan dengan paradigma hukum transendental yang secara sepesifik mengkaji argumentasi hukum dalam putusan tersebut.
Hasil penelitian ini menyatakan argumentasi hukum yang mengintrodusir paradigma hukum transendental khususnya dalam Putusan Nomor: 61/Pid.B/2011/PN.Pwr (perampokan disertai pembunuhan), Majelis Hakim dalam hal ini terkesan; a) hanya mimilih dan memilah norma hukum transendental dari diktum kitab suci agama yang bersifat umum, enggan mengelaborasi lebih dalam dan luas terhadap diktum atau norma yang memuat sanksi hukum terhadap suatu tindak pidana (dalam hal ini pidana pembunuhan), dan b) norma hukum transendental yang digunakan sebagai argumentasi hukum belum dapat memberi warna secara signifikan terhadap putusan pengadilan, sehingga kesannya diktum dari kitab suci itu baru sekedar menjadi penambah argumentasi hukum dalam lembar-lembar putusan pengadilan.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
a. Buku dan jurnal
Abdullah Ahmed al-Na’im, 2001, Dekonstruksi Syari'ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasioanl dalam Islam, Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara.
Abraham S. Blumberg, 1970, Criminal Justice, Toronto: Burns and Mac Eachem Ltd.
Absori dkk, 2017, Transendensi Hukum Prospek dan Implementasi, Yogyakarta: Gentha Publishing.
Farkhani, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Cetakan Keempat, Salatiga: STAIN Salatiga Press.
Farkhani dan Evi Aryani, 2016, Hukum dan Wajah Hakim dalam Dinamika Hukum Acara Peradilan, Surakarta: Pustaka Iltizam.
Feteris, E.T., 1994, Redelijkheid in Jurisdische Argumentatie, Een Overzicht van Theorieen Over Het Rechtvaardigen van Juridische Beslissingen, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle.
Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti
Komisi Yudisial, 2014, Kualitas Hakim dalam Putusan, Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kuntowijoyo, 2006, Islam Sebagai Ilmu: Epistimologi, Metodologi dan Etika, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Martin P. Golding, 1984, Legal Reasoning, New York: Alfreda A. Knoff Inc.
Otje Salman, 2012, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Bandung: Refika Aditama.
Sondang P. Siagian, 1991, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, Jakarta: Gunung Agung.
T. Arroba,1998, “Decision Making by Chinese –US”, Journal of Social Psychology. Vol. 38.Theo Huijbers, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius.
b. Situs Internet
www.pt-bandung.go.id, diakses pada tanggal 28 Agustus 2017
c. Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum,
Article Metrics
Abstract view(s): 341 time(s)PDF: 818 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.