Kesadaran Hukum UMKM Terhadap Ketentuan Di Bidang Kekayaan Intelektual

Inayah Inayah(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8942

Abstract

Kekayaan intelektual merupakan salah satu unsur penting dalam perdagangan sehingga bagi pelaku usaha pemahaman tentang kekayaan intelektual menjadi keharusan. kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, utamanya UMKM adalah merek dan desain industri, karena dapat meningkatkan pendapatan bagi UMKM. Meskipun demikian, kesadaran hukum dari pengusaha UMKM dirasa masih kurang.

Article Metrics

Abstract view(s): 752 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 2154 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.