PEMBERIAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT

Heniyatun Heniyatun(1*), puji Sulistyaningsih(2), Siti Anisah(3),

(1) Ilmu Hukum/Fakultas, Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
(2) Ilmu Hukum/Fakultas, Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
(3) Ilmu Hukum/Fakultas, Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/profetika.v21i1.11647

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat dan bagaimana pelaksanaan isi putusan atas pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Metode penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengelolahan data yang digunakan yaitu teknik analisis data deskriptif normatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) Pertimbangan hukum hakim dalam pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat nomor 0076/Pdt.G/2017/PA.Mgl yaitu mendasarkan pada Pasal 41 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf (a) dan (b) KHI serta Yurisprudensi Mahkamah Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008 dan Nomor 02 K/AG/2002 tanggal 6 Desember 2003. Putusan tersebut menyimpangi ketentuan Pasal 149 KHI, namun demikian pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut mengandung terobosan hukum dengan metode penemuan hukum dan berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam memberikan putusan berkaitan dengan nusyuz, sehingga meskipun perceraian diajukan oleh isteri (cerai gugat) tetapi isteri tidak terbukti nusyuz maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas isterinya. Putusan hakim tersebut mengakodomasi pendapat madzhab Hanafi. Penerapan hak ex officio hakim tersebut juga menyimpangi ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR/ Pasal 189 ayat (3) RBG yang menyatakan bahwa hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan  lebih daripada yang dituntut, namun demikian putusan tersebut tidak melanggar asas ultra petita.  2) Pelaksanaan isi putusan perkara nomor 0076/Pdt.G/2017/PA.Mgl adalah secara sukarela di luar persidangan, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut dengan mengajukan permohonan eksekusi sejumlah uang. Kelemahan putusan ini yaitu tidak ada instrumen yang dapat memaksa tergugat untuk membayar mut’ah dan nafkah iddah yang telah diputuskan sebagaimana pada perkara cerai talak, instrumen pelaksanaan putusan dalam cerai talak dapat dilaksanakan melalui sidang ikrar talak.

Keywords

Cerai Gugat, Mut’ah dan Nafkah Iddah

Full Text:

PDF

References

Asnawi, M. Natsir. 2016. Hukum Acara Perdata, Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Yogyakarta : UII Press.

Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cet. VII. Jakarta : Sinar Grafika.

Jamadi. 2018. Putusan Hakim Pengdilan Agama yang Progresif. Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXXIII No. 387. Jakarta Pusat : Ikatan Hakim Indonesia.

Manan, Abdul. 2000. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Yayaan Al-Hikmah.

Muthoifin. (2019). Shariah hotel and mission religion in surakarta indonesia. Humanities and Social Sciences Reviews, 7(4), 973–979. https://doi.org/10.18510/hssr.2019.74133

Muthoifin, S. shobron, & Rahman, S. A. (2019). Humanist islam in indonesia ahmad syafii maarif perspective. Humanities & Social Sciences Reviews, 7(6), 780–786. https://giapjournals.com/index.php/hssr/article/view/hssr.2019.76118/2384

Muthoifin, Pembinaan Kerukunan Masyarakat Baru Pada Perumahan Baru Perum Griya Salaam Boyolali, Proceeding of The URECOL, 12-15

Moelong, Lexy J. 2001. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : Rosda Karya

Nuha,Muthoifin, Eternalisasi dan Kontekstualisasi Syair-Syair Imam Syafii Perspektif Pendidikan Islam, Proceeding of The URECOL UMP Purwokerto, 145-150

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2013. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-15. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sumitro, Roni Hanitio. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang, : Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2013.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Article Metrics

Abstract view(s): 2932 time(s)
PDF: 10482 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.