STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI DAN SAHAL MAHFUDH TENTANG ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN EKONOMI

Yayuli Yayuli(1*), Fauzul Hanif Noor Athief(2), Dewi Nur Utari(3),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(3) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/profetika.v23i1.16798

Abstract

Poverty is still a serious problem for Muslims. The distribution of zakat on target should be used to solve economic problems, especially poverty. Zakat besides being distributed consumptively can be done in a productive way. Productive Zakat can be used for economic empowerment which is useful for alleviating poverty. This writing aims to examine the thoughts of Islamic leaders who have thoughts about productive zakat which is useful for economic empowerment including Yusuf Qardhawi and Sahal Mahfudh. This research is a library research using a qualitative approach. This study chooses data sources related to the research topic based on the thoughts of Yusuf Qardhawi and Sahal Mahfudh by comparing backgrounds, main ideas, implementers, targets, standard limits, and steps for economic empowerment. The results of this study found that firstly, Yusuf Qardhawi had an idea including dividing economic problems into five categories and developing issues related to zakat management, making a person, society and government as executors of economic empowerment, distributing zakat for mustahiq zakat and the poor, and steps economic empowerment is done by conveying theories to reach the minimum and maximum limits of meeting the needs of the community. Secondly, Sahal Mahfudh has ideas including economic problems and improving zakat management, making a person, community, and government as executors of economic empowerment, zakat distributed to the poor, and empowerment steps carried out with concrete actions and have succeeded in setting minimum and maximum limits of fulfilling needs Public. Third, the similarities and differences in the thoughts of Yusuf Qardhawi and Sahal Mahfudh in economic empowerment through productive zakat. The similarities and differences of thought between the two are in the background, main ideas, implementers, targets, standard boundaries, and steps in economic empowerment.

Kemiskinan masih menjadi permasalahan yang serius bagi umat Islam. Pendistribusian zakat yang tepat sasaran seharusnya dapat digunakan untuk memecahkan masalah ekonomi terutama kemiskinan. Zakat selain didistribusikan secara konsumtif dapat dilakukan dengan cara produktif. Zakat produktif dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi yang berguna untuk mengentaskan kemiskinan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran tokoh Islam yang memiliki pemikiran tentang zakat produktif yang berguna untuk pemberdayaan ekonomi diantaranya adalah Yusuf Qardhawi dan Sahal Mahfudh. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini  memilih sumber data yang berkaitan dengan topik penelitian berdasarkan pemikiran Yusuf Qardhawi dan Sahal Mahfudh dengan membandingkan latar belakang, gagasan pokok, pelaksana, sasaran, batas standar, dan langkah pemberdayaan ekonomi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pertama, Yusuf Qardhawi memiliki gagasan diantaranya dengan membagi masalah ekonomi menjadi lima kategori dan mengembaangkan isu yang berkaitan dengan manajemen zakat, menjadikan seseorang, masyarakat dan pemerintah sebagai pelaksana pemberdayaan ekonomi, mendistirbusikan zakat untuk mustahiq zakat dan fakir miskin, dan langkah pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan menyampaikan secara teoritis untuk mencapai batas minimal dan maksimal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kedua, Sahal Mahfudh memiliki gagasan diantaranya adalah problem ekonomi dan memperbaiki manajemen zakat, menjadikan seseorang, masyarakat, dan pemerintah sebagai pelaksana pemberdayaan ekonomi, zakat didistribusikan untuk fakir miskin, dan langkah pemberdayaan dilakukan dengan tindakan nyata dan telah berhasil menetapkan batas minimal dan maksimal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ketiga, persamaan dan perbedaan pemikiran Yusuf Qardhawi dan Sahal Mahfudh dalam pemberdayaan ekonomi melalui zakat produktif. Persamaan dan perbedaan  pemikiran keduanya terdapat pada latar belakang, gagasan pokok, pelaksana, sasaran, batas standar, dan langkah dalam pemberdayaan ekonomi.

 

Keywords

Economic empowerment; productive zakat; Yusuf Qardhawi; Sahal Mahfudh; poverty

Full Text:

PDF

References

Al Ba’ly, Abdul Al Hamid Mahmud. Ekonomi Zakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Chaniago, Siti Aminah. “Pemberdayaan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan”, Jurnal Hukum Islam, Vol.13, No.1, 2015 (DOI: 10.28918/jhi.v13i1.495).

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006.

Firmansyah. “Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Kesenjangan Pendapatan”, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, Vol.21, No.2, 2013 (DOI: 10.14203/JEP.21.2.2013).

Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika, 2019.

https://www.google.vom/amp/s/amp.kompas.com

Ikbar, Yanuar. Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Musa. “Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat:Sebuah Tawaran Dalam Mengentaskan Kemiskinan”, Mawa’idz, Vol.8, No.1, 2017 (DOI: 10.32923/maw.v8i1).

Nasution, Amir Hamzah. “Kontribusi Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi Dalam Kitab Kaifa Nata’amal Ma’a As-Sunnah Nabawiyah”, AT-Tahdis, Vol.1, No.1, 2017.

Nugraha, Dimas Aditya. Program Penanggulangan Kemiskinan Kabinet Indonesia Bersatu II. Jakarta: Kementrian Kominfo RI, 2011.

Purwanto, Erwan Agus. “Mengkaji Potensi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk Pembuatan Kebijakan Anti Kemiskinan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol.10, No.3, 2007 (DOI: 10.22146/jsp.11009).

Riyadi, Ahmad Ali. “Landasan Puritanisme Sosial Agama Pesantren:Pemikiran Kiai Sahal Mahfudz”, Sumbula, Vol.1, No.1, 2016.

Setiawan, Conny R. Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakter, dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo, 2019.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Wulansari, Sintha Dwi. “Analisis Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik”, Diponegoro Journal Of Economics, Vol.3, No.1, 2014.

Article Metrics

Abstract view(s): 801 time(s)
PDF: 925 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.