PANDANGAN ISLAM TERHADAP FORCE MAJEUR DALAM RELAKSASI KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19

Rizka Rizka(1*), M. Junaidi(2), Sudaryono Sudaryono(3), Masithoh Masithoh(4),

(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(2) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(3) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(4) Magister Hukum Ekonomi Syariah
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/profetika.v23i1.16800

Abstract

The problems contained in this scientific paper are about how the parameters of a situation can be called Force Majure in the view of Islam, and whether the Covid-19 pandemic can be used as the basis for Force Majure, and how Islam views credit relaxation in the midst of the COVID-19 pandemic. This study uses a juridical-normative approach whose main data source is secondary data in the form of written materials about the law which are then analyzed qualitatively with the aim of producing analytical descriptive data. From this study it was found that the parameters of a situation that can be called force majeure can be divided into two, namely absolute force majeure and relative force majeure, absolute force majeure is a situation that can no longer be implemented while relative force majeure is a situation that can actually be done but because there are something it is impossible to carry out his will and if done then the effect is great. The Covid-19 pandemic in general cannot be said to be a force majeure situation, but because the Government has issued Presidential Decree No. 12 of 2020 which states that COVID-19 is a non-natural disaster and is a national disaster and restrictions on carrying out an activity, this can potentially be a force majeure so that with the existence of a limitation on activities, the state must be present in providing a national economic stimulus, one of which is the provision of credit relaxation. The provision of credit relaxation is a policy issued by the state as an effort so that business actors can still continue their business activities in the midst of a pandemic and of course can again support the country's economy, but in practice the provision of credit relaxation by financial service institutions is not optimal.

Permasalahan yang terdapat karya ilmiah ini adalah mengenai bagaimana parameter suatu keadaan dapat disebut sebagai Force Majure dalam pandangan Islam, serta apakah pandemi Covid-19 dapat dijadikan dasar sebagai Force Majure, serta bagaimana padangan Islam terhadap  relaksasi kredit di tengah tengah pandemic covid 19  . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yang sumber data utamanya adalah data sekunder yakni berupa bahan-bahan tertulis tentang hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif yang bertujuan menghasilkan data deskriptif analitis. Dari penelitian ini diperoleh bahwa parameter suatu keadaan dapat disebut sebagai force majure dapat dibagi menjadi dua yaitu force majure absolute dan force majure relatif, force majure absolut adalah keadaan yang sudah tidak bisa dilaksanakan lagi sedangkan force majure relatif adalah keadaan yang sebenarnya bisa dilakukan namun karena ada suatu hal maka tidak mungkin melaksanakan kehendaknya dan jika dilakukan maka pengaruhnya besar. Pandemi Covid-19 secara umum tidak dapat dikatakan sebagai keadaan force majure, namun karena Pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan covid-19 merupakan bencana non-alam dan merupakan bencana nasional serta pembatasan melakukan suatu kegiatan, maka hal demikian dapat berpotensi sebagai force majure sehingga kemudian dengan adanya suatu pembatasan kegiatan, negara harus hadir dalam memberikan stimulus perekonomian nasional yakni salah satunya pemberian relaksasi kredit. Pemberian relaksasi kredit merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara sebagai upaya agar para pelaku usaha masih dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi dan tentunya dapat kembali menunjang perekonomian negara, namun dalam praktiknya pemberian relaksasi kredit oleh lembaga jasa keuangan belum optimal

Keywords

Force Majeure, Fiqh Rules, Credit Relaxation, Covid-1

Full Text:

PDF

References

Aji, Bondan Seno, Made Warka dan Evi, Kongres,(2021) “Penerapan Klausulua Force Majeure dalam Perjanjian Kredit di Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Akrab Juara, 2021 ; 6(1)

Aghta, E., A. Novera,(2020) “Keadaan Kahar Akibat Covid-19 dan Penerapannya

Dalam Perjanjian Kredit”, Seminar Nasional AvoER XII 2020.

Anwar,Syamsul ,(2010) Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Djazuli, Ahmad,( 2016) Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Prenadamedia Group.

Harahap, M. Yahya, (1986)Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni

Permatasari, Pita, (2021) “Klausul Force Majeure Akibat Covid-19 dalam Perjanjian Kredit Bank, Iblam Law Review, 2021; 1(1)

Purwanto, Harry,(2011) “Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Intenasional, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, November 2011

Rasuh, Daryl John dkk,(2016) “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatum, 2016; 4(2)

Rohmah, Siti ,(2021) ”The Pattern of Absorption Of Islamic Law Into National Law: Study

of The Halal Product Guarantee Law in The Perspective of Maqashid Shari’ah”, Jurnal

Jurisdictie UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Vol 12, No 1 (2021) : 20-47

https://doi.org/10.18860/j.v12i1.10521

Soekanto, Soerjono,(2014) Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, Jakarta:Universitas Indonesia.

Subekti, Hukum Perjanjian, (2002) Jakarta: PT Intermasa.

Syaifudin. Muhammad, (2012) Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Segi Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: CV Mandar Maju,

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, (2001) Penelitian Hukum Normative: Suatu Tinjauan Singkat, edisi 1, Cet. V, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sastradinata, Dhevi Nayasari dan Bambang Eko Muljono,(2020) “Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 2020; 4(2)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Buku II bagian kelima

World Health Organization, “Naming The Coronavirus Disease (covid-19) and The Virus That Cause It”, diakses pada tanggal 20 Februari 2021, https://www.who.int/home/search?indexCatalogue=genericsearchindex1&searchQuery=Naming%20the%20Coronavirus%20Disease%20(COVID-19)%20and%20the%20Virus%20that%20Causes%20It&wordsMode=AnyWord&healthtopic=undefined&country=undefined

Arnani,Mela, “Timeline Wabah Virus corona, Terdeteksi pada Desember 2019 Hingga jadi Pandemi Global, Kompas.com diakses pada tanggal 20 Februari 2021, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/12/113008565/timeline-wabah-virus-corona-terdeteksi-pada-desember-2019-hingga-jadi

World Health Organization, “WHO Situation Report 17 Feb 2021”, diakses pada tanggal 20 Februari 2021, https://www.who.int/indonesia

Trimutia Hatta, Raden “Alasan WHO Tetapkan Virus Corona”, Liputan 6,diakses pada tanggal 21 Februari 2021, https://www.liputan6.com/global/read/4200134/alasan-who-tetapkan-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi

NusantaraTV, “Wawancara Prof. Dr. Otto Hasibuan tentang Force Majeure terkait Wabah Covid-19, diakses pada tanggal 21 Fberuari 2021, https://www.youtube.com/watch?v=OyQly7XkRY0

Harjanto, Setyo Aji, Bisnis.com, “Pandemi Covid-19 Bukan Force Majeure, Simak Penjelasan Pakar Hukum”, diakses pada tanggal 21 Februari 2021, https://kabar24.bisnis.com/read/20200415/15/1227419/pandemi-covid-19-bukan-force-majeure-simak-penjelasan-pakar-hukum

Hukum Online.com, “Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona” diakses pada tanggal 21 Februari 2021, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona/

Hukum Online.com, “Empat Persoalan dalam Kebijakan Relaksasi Kredit”, diakses pada tanggal 21

Februari 2021, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eccbd99e77ef/empat-persoalan- dalam-kebijakan-relaksasi-kredit

Article Metrics

Abstract view(s): 347 time(s)
PDF: 822 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.