Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Berbasis Keadilan Sosial Di Kota Yogyakarta

Absori Absori(1*), Harun Harun(2), Moh Ikbal(3),

(1) MAGISTER ILMU HUKUM SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.11696

Abstract

Abstrak

 

Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah pada pelayanan kesehatan  yang berbasis keadilan sosial bagi penerima bantuan iuran di kota Yogyakarta. sebagaimana diamanatkan pada peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, serta peraturan Walikota Yogyakarta nomor 69 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah.

 

Metodologis : Jenis penelitian yang digunakana adalah yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di tengah masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action  pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.

 

Temuan : Hasil penelitian ini adalah bahwa untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang paripurna dari sudut pandang hukum administrasi perlu kebijakan pemerintah, kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan lahirnya peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan hal tersebut terwujud juga dalam  peraturan walikota yogyakarta, nomor 69 tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah. Dengan adanya peraturan tersebut maka seluruh penerima bantuan iuran yang berada diwilayah kota yogyakarta dapat merasakan pelayanan kesehatan yang baik serta merata.

 

Kegunaan : Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah agar dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dapat mengedepankan nilai yang berbasis keadilan sosial bagi penerima bantun iuran sehingga tercipta pelayanan kesehatan yang merata. Bagi penerima bantuan iuran fakir miskin dan orang tidak mampu, agar bisa merasakan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kebaruan/Orisinalitas : beberapa penelitian yang membahas tentang kebijakan hukum pemerintah pada pelayanan kesehatan, masih banyak kekurangan dan juga tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang mana hampir tiap tahunnya pemerintah mengeluarkan perpres tentang jaminan kesehatan. maka penelitian ini lebih terbaru, dan mengarah langsung pada peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, dan juga setingkat dibawahnya peraturan walikota yogyakarta nomor 69 tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, yang menjadi fokus pada penelitian ini.

Kata Kunci,

Kebijakan Pemerintah, Pelayanan Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran

Keywords

MAGISTER ILMU HUKUM

References

Adem Koyuncu & Wilhelm Kirch, Public Health Law and The legal basic of public health, publick health, germany vol. 18. 10, 2010, hlm. 429 – 436

Abbulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm. 134

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 15

Biro Administrasi UPT RS Pratama Kota Yogyakarta

Descent, Marginality and Persistence. Institute of Development Studies. Dhaka, Banglades.

Hasil Wawancara Bersama Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

Hasil Wawancara Bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Hasil Wawancara Bersama Pihak RS Pratama Kota Yogyakarta

Meri Enita Puspita Sari, 2018, Peran Pemerintah Dalam Penyediaan Akses Pelayanan Publik, Jurnal Trias P olitika, Vol 2. No.1 April 2018, Hlm 9-10.

Noeng H, Muhadjir, Metodologi Penelitian Kebijakan Dan Evaluasi Reseach (Yogyakarta : Rake Sarakin, 2003) p.90

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehtan

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomo 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.

Salfia Nurfadillah, 2017, Analisis Peran Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Pinrang, Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar, Hlm,43-44.

Sri, Maulidiah, 2014, Pelayanan Publik; Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Indra Prahasta, Bandung.

Sartika Sasmi Ticoalu, 2013, Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat, Lex et Societatis, Vol.I/No.5, hlm.155-161.

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, Hlm. 126.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

William C. Frederick, Keith Davis and James E. Post, Business and Siciety, Coeporate Strategy, Public, Ethics, Sixth Edition (New York: McGraw-Hill Publishing Company, 1998),p11

Wahab, Analisis Kebijakan dan Formulasi Ke Implementasi Kebijakan, Jakarta: Bumi Aksara, Tahun 2010,Hlm. 153

Xuk.K.et al. 2006. Understanding the impact of eliminating user fees utilization and catastrophic health expendituresin Uganda, (SEN,B.&D.HULME. 2006. Chronic Poverty in Bangladesh Tales of Ascent,

Website

https://sultengraya.com/rsu-anutapura-palu-minta-maaf, diakses pada tanggal 12 februari 2020

https://www.jamkesnews.com/jamkesnews/berita/detail/nws/14955/20190827/pemkot-yogyakarta-siap alihkan-peserta-pbi-jk-non-aktif. Diakses ada tanggal 5 Oktober 2019

Article Metrics

Abstract view(s): 1563 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 952 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.