Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Berdasarkan Perspektif Aliran Legal Positivism

Irma Dwi Fahriyani(1*), Ardiya Megawati(2), Christian Tangketasik(3), Yoga Alfiansyah(4),

(1) Universitas Sebelas Maret
(2) Universitas Sebelas Maret
(3) Universitas Sebelas Maret
(4) Universitas Sebelas Maret
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.13037

Abstract

TujuanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif aliran legal positivism terhadap pemberlakuan PSBB berdasarkan  Permenkes No. 9 Tahun 2020 dan efektivitas kebijakan Permenkes No. 9 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

                                    

MetodologiMetode yang digunakan adalah penelitian hukumnormatif atau dokrinal dengan pendekatan sosiologi hukum.

                                    Sumber data yang ialah sumber data sekuder, yang terdiri atas sumber hukum primer yaitu Permenkes No. 9 Tahun 2020, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel jurnal, artikel website, pendapat pakar dan hasil-hasil penelitian.

 

TemuanPerspektif aliran legal positivism dalam analisis Permenkes No. 9 Tahun 2020  adalah bahwa hukum positif dalam pemberlakukan PSBB harus ditaati sepenuhnya sesuai apa yang dikehendaki hukum tersebut tanpa terkecuali. Dengan diberlakukannya PSBB berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 menimbulkan dampak positif maupun negative dalam segala lini kehidupan. Efektif tidaknya Permenkes No. 9 Tahun 2020 untuk pengaturan PSBB terkait dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dapat dilihat dari 5 faktor, sebagaimana pendapat Soerjono Soekanto tersebut bahwa tidak semua indikator-indikator ataupun faktornya dapat terpenuhi. Hal ini berarti bahwa Permenkes No. 9 Tahun 2020 tidak efektif serta tidak progresif dalam hal memutuskan rantai penyebaran COVID-19. 

- - -

                                    Kegunaan: Penelitian ini bermanfaat bagi penyusun regulasi dan pengambil kebijakan, agar dapat membentuk suatu kebijakan yang dapat

                                    diimplementasikan secara efektif, khususnya dalam hal ini kebijakan yang

                                    terkait percepatan penanganan COVID-19.

 

                                    Kebaruan/Orisinalitas: Penerapan prinsip lancar, aman, efisien, dan andal serta aspek kepastian hukum akan tetap dapat terpenuhi dalam mengatasi permasalahan kebijakan Permenkes mengenai PSBB tersebut dengan membuat pembaruan percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka mewujudkan kebijakan memutus mata rantai penularan Covid-19 demi mencapai pencegahan dan keselamatan masyarakat dalam negeri secara optimal.

Keywords

Hukum

References

Buku

Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Negara, (Bandung: Tarsito, 1984).

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bandung, Cetakan Ketiga, 2013).

Bernard L. Tanya, Ed. All, Teori Hukum (Strategi tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).

Nazaruddin Lathif, Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat, (Pakuan Law Review, 3, 2017).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: PT. Kanisius, 2009).

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Rajawali Perss, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, 2013).

W. Yudho dan H. Tjandrasari, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta: Majalah Hukum dan pembangunan, UI Press, 1987).

Widjaya, Amin Tunggal, Manajemen Suatu Pengantar, (Jakarta: Rineka cipta jaya, Cetakan Pertama, 1993).

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Artikel Jurnal

Adityo Susilo, C. Martin Rumende, Ceva W Pitoyo, Widayat Djoko Santoso, Mira Yulianti, Herikurniawan, Robert Sinto, Gurmeet Singh, Leonard Nainggolan, Erni J Nelwan, Lie Khie Chen, Alvina Widhani, Edwin Wijaya, Bramantya Wicaksana, Maradewi Maksum, Firda Annisa, Chyntia OM Jasirwan, Evy Yunihastuti, “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini” “Coronavirus Disease 2019: Review of Current Literatures”. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia,Vol. 7, No. 1, Maret 2020.

Aprista Ristyawati,”Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945”, “Administrative Law & Governance Journal”, Volume 3 Issue 2, June 2020.

Ni Nyoman Pujaningsih, L.G.A.AG Dewi Sucitawathi P, “Penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Penanggulangan Wabah COVID-19 di Kota Denpasar”, Jurnal Moderat, Volume 6, Nomor 3, ISSN: 2442-3777 (cetak, ISSN: 2622-69IX (online).

Petropoulos, F., Makridakis, S, “Forecasting The Novel Coronavirus COVID-19”, Journal PlosOne, March 31 2020.

Prianter Jaya Hairi, “Implikasi Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Pencegahan COVID-19”, Bidang Hukum “Info Singkat” Kajian Singkat Terhadap Isi Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XII, No. 7/I/Puslit/April/2020.

Ria Ayu Novita, Agung Basuki Prasetyo, Suparno, “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo”, Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017.

Rizqon Halal Syah Aji, ”Dampak Covid- 19 pada Pendidikan di Indonesia Sekolah, Keterampilan, dan Proses Pembelajaran”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Volume 7 Nomor 5 (2020).

Sudiyana; Suswoto, “Kajian Kritis Terhadap Teori Posotivisme Hukum Dalam Mencari Suatu Keadilan Sustantif”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 11 No. 1 Mei 2018.

Peraturan Prerundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskalan Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman web

Awalia, N., & Nurwati, N. “Efektivitas Produktivitas Keluarga Ditengah Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Selama Covid 19”, diambil dari https://www.researchgate.net/publication/340998432_Efektivitas_Produktivitas_Keluarga_Ditengah_Tengah_Pembatasan_Sosi al_Berskala_Besar_Selama_Co vid_19.

Binti Hamzah FA, Lau C, Nazri H, Ligot DV, Lee G, Tan CL, etal. CoronaTracker: Worldwide COVID-19 Outbreak Data Analysis and Prediction. [Submitted]. Bull World Health Organ. E-pub: 19 March 2020, diambil dari Doi: http://dx.doi.org/10.2471/BLT. 20.255695.

Gita Laras Widyaningrum. WHO Tetapkan COVID-19 Sebagai Pandemi Global, Apa Maksudnya?, diambil dari https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya.

Harahap, D. A., & Bandung, U. I. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Menangani Pandemi Covid-19 dan Tren Pembelian Online. (November), diambil dari https://doi.org/10.13140/RG.2. 2. 22535.34723.

Karantina Wilayah, diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Ka rantina_wilayah,

Kompas.com. Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia, diambil dari https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia?page=all.

Liputan6.com, Alasan WHO Tetapkan Virus Corona COVID-19 sebagai Pandemi, diambil dari https://www.liputan6.com/glob al/read/4200134/alasan-who- tetapkan-virus-corona-covid-19- sebagai-pandemi.

Media Indonesia. diambil dari https://mediaindonesia.com/rea d/detail/301566-dpr-menilai- permenkes-nomor-9-tahun- 2020-tidak-efektif.

Mahbub Ridhoo Maulaa, Update Virus Corona di Dunia 11 November 2020, AS Catat 130.000 Kasus Covid-19 dalam 24 Jam, diambil dari https://www.pikiran- rakyat.com/nasional/pr- 01940981/update-virus-corona- di-dunia-11-november-2020-as-catat-130000-kasus-covid-19-dalam-24jam?page=3 diunggah 11 November 2020, 07:11 WIB.

Rothan HA, Byrareddy SN. “The epidemiology and pathogenesis of corona virus disease (COVID-19) outbreak”. J Autoimmun. 2020; published online March 3. diambil dari DOI: 10.1016/j.jaut.2020.102433.

Who.int, Pertanyaan dan jawaban terkait Coronavirus, diambil dari https://www.who.int/indonesia/ news/novel-coronavirus/qa-for- public.

WHO Coronavirus disease (COVID-2019) situation reports, diambil dari https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation- reports/20200412-sitrep-83- covid-19.pdf?sfvrsn=697ce98d_4

https://covid19.go.id/peta-sebaran.

http://lipi.go.id/siaranpress/survei-dampak-darurat-virus-corona-terhadap--tenaga-kerja indonesia/22030.

Article Metrics

Abstract view(s): 1448 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1375 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.