Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial

Alvieta Dewina(1*), Rika Ratna Permata(2), Helitha Novianty Muchtar(3),

(1) Universitas Padjadjaran
(2) Universitas Padjadjaran
(3) Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v5i1.10399

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau perlindungan hukum bagi rumah produksi sebagai pemegang Hak Cipta serta memberikan pengetahuan mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh rumah produksi terhadap kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas tindakan penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial. Hukum bersifat dinamis berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat dan telah memasuki era digital. Penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan contoh perbuatan melawan hukum telah memasuki dunia digital beserta konsekuensinya. Penelitian ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran pada masyarakat bahwa pembajakan dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril terutama bagi rumah produksi. Penelitian ini menitikberatkan pada pembajakan yang telah berkembang ke dalam jenis baru, yaitu pembajakan melalui media sosial, khususnya penyiaran kembali melalui Bigo Live. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur yaitu penelitian secara normatif khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penyiaran kembali film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa rumah produksi merupakan badan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai Pencipta, sehingga rumah produksi mendapatkan pelindungan hukum atas segala bentuk pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta, termasuk pada dunia digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pihak rumah produksi selaku pemilik Hak Cipta sebuah karya film dapat melakukan gugatan hukum secara perdata atas kerugian ekonomi berdasarkan Pasal 95 dan 96 Undang-Undang Hak Cipta dan juga secara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Hak Cipta.

Keywords

Penyiaran Film, Media Sosial, Pembajakan, Rumah Produksi

References

Ramli, A. M. (2006). Cyber Law dan HAKI. Jakarta: Aditama.

Nasution, R. D. (2017, June). Effect of the Development of Communication Information Technology on Local Cultural Existence. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 21(1), 30-42.

filmIndonesia.or.id. (2019). Pemandangan Umum Industri Film Indonesia 2019. Retrieved from filmIndonesia.or.id: http://filmindonesia.or.id/public/upload/doc/fi_pemandangan-umum-industri-film-2019_ralat.pdf.

Ayuningtyas, N. (2008). Penentuan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Paket Program Acara ke Stasiun Televisi oleh Rumah Produksi. Skripsi Universitas Indonesia, 10-40.

Damian, E. (2006, Januari). Plagiat dan Pembajakan sebagai Pelanggaran Hukum Hak Cipta. Jurnal Hukum Internasional, III(2).

Nasrullah, R. (2017). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1979). Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumentasi Universitas Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, s. (2013). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Isnaini, Y. (2009). Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber space. Bogor: Ghalia Indonesia.

Carr, C. T., & Hayes, R. A. (2015). Social Media: Defining, Developing, and Divining. Atlantic Journal of Communication, 23(1), 46-65.

Margono, S. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia.

Ali, C. (1999). Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Soekardono, R. (1983). Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat.

Alwi, S. (2010). Sinematografi. Bandung: Gramedia.

Manurung, E. M. (2017). Paradoks dan Manajemen Kreativitas dalam Industri Film Indonesia. Salatiga: Satya Wacana University Press.

Sumarno, M. (1996). Dasar-dasar Apresiasi Film. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Ferina, R. (2020, Februari 20). Pelindungan Hukum Bagi Rumah Produksi Terhadap Tindakan Penyiaran Film yang Sedang Tayang di Bioskop oleh Pihak Lain Tanpa Izin Melalui Live Video Streaming Bigo Live Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (A. Dewina, Interviewer)

Djojodirjo, M. M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Black, H. C. (1990). Black's Law Dictionary. St.Paul Minn: West Group.

Supriyadi. (2016). Community of Practitioners : Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan antar Pustakawan. Lentera Pustaka, 2, 83-93.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Article Metrics

Abstract view(s): 2453 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 2164 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.