Environmental Judge Certification in an Effort to Realize the Green Legislation Concept in Indonesia
(1) Universitas Ahmad Dahlan
(2) Universitas Ahmad Dahlan
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v6i1.13695
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Absori, Khuzaefah Dimyati dan Kelik Wardiono, “Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif,” Jurnal Mimbar Hukum
Absori, 2009, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, (Sebuah Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif), Surakarta: Muhammadiyah University Press
Ahmad Fadlil Sumadi, 2013, Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan, Jawa Timur: Setara Press.
Darwinsyah Minin, 2002, “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Berdasarkan Kesepakatan di Provinsi NAD”, Disertasi, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Eko Nurmardiansyah, “Konsep Hijau: Penerapan Green Constitution dan Green Legislation dalam Rangka Eco-Democracy,” Jurnal Veritas Et Justitia, Vol.1, No.1, (2015)
Firman Floranta Adonara, “Prinsip kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2, (Juni 2015).
Jimly Asshiddiqie, 2016, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Press, Jakarta.
K. C. Wheare, 2019, Konstitusi-konstitusi Modern, Nusa Media, Bandung.
Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Mukti fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nadjamuddin Ramly, 2007, Islam Ramah Lingkungan, Konsep dan Strategi Islam dalam Pengelolaan, pemeliharaan, dan Penyelamatan Lingkungan Hidup, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta Selatan
Pan Mohamad Faiz, “Perlindungan Terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi,” Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, (Desember, 2016)
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Sony Keraf, 2006, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta.
Sudikno Mertokusuko, 1996, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2001, Penemuan Hukum, Penerbit Liberty.
Siti Sundari Rangkuti, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Titon Slamet Kurnia, 2012, Konstitusi HAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Zainal Arifin Hoesein, 2016, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Sejarah, Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi, Setara Press, Malang.
Koran
Kompas.com, 28 Juli 2016, “Mahkamah Agung Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup,” Diakses pada tanggal 17 Oktober 2020
Mahkamahagung.go.id, Senin, 10 Agustus 2020, “Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan X,” Diakses pada tanggal 17 Oktober 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Keputusan KMA Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Article Metrics
Abstract view(s): 431 time(s)PDF: 392 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.