PERBANDINGAN GANTI RUGI DAN MEKANISME PERALIHAN HAK MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2699
Abstract
Peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu diupayakan agar sesuai dengan kebutuhan zaman. terdapat perbedaan mendasar yang mengubah haluan khususnya dalam bidang ganti rugi dan mekanisme peralihan hak dalam Perpres No 65 Tahun 2006 dan UU No 2 Tahun 2012. Artikel ini bertujuan untuk menelaah bagaimana perbedaan pengaturan pemberian ganti rugi dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan menggunakan data skunder. Artikel menunjukkan UU No 2 Tahun mengatur bahwa ganti rugi harus adil dan layak, sementara Perpres no 65 Tahun 2006 mengatur bahwa ganti rugi harus menimbulkan keadaan yang lebih baik dari keadaan sebelumnya. Dalam hal mekanisme peralihan hak atas tanah, UU No 2 Tahun 2012 memunculkan konsinyasi atas uang ganti rugi dimana dalam Perpres No 65 Tahun 2006 mengatur melalui pencabutan hak atas tanah sesuai dengan UU Agraria
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DPR RI. 2011. Rapat Dengar Pendapat Umum: Mendengarkan Pendapat Pakar. Jakarta: DPR RI
Muhadar. 2006. Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, Cetakan ke II, Edisi Revisi, Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Soerjono Soekanto, 1983. Penegakan hukum. Bandung: Bina Cipta
Subekti. 1985. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
Subekti, 1979. Hukum Perjanjian Cetakan ke-VI. Jakarta: PT. Intermedia
Supriadi. 2009. Hukum Agraria. Sinar Grafika: Jakarta
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Revisi Ketiga. Yogyakarta: Liberty
Article Metrics
Abstract view(s): 1066 time(s)PDF (Bahasa Indonesia): 2014 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.