Abstract
Etika kehidupan berbangsa adalah etika penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan perilaku integritashakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pada amandemen ketiga UUD 1945, pembahasan mengenai pengawasan terhadap hakim menjadi isu yang mendesak, sehingga akhirnya disepakati adanya perubahan dan penambahan pasal yang berkaitan dengan Komisi Yudisial pada pasal 24 B UUD 1945 yang kemudian pada tahun 2004 lahirlah UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial junto UU No. 18 Tahun 2011. Dalam pasal 24 B ayat (1) UUD Tahun 1945, Komisi Yudisial bersifat mandiri. Namun pada kenyataannya, pengertian mandiri disini tidak sepenuhnya mandiri karena berdasarkan UU Komisi Yudisial, kewenangan KY hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait penegakan etika hakim kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti. Konsekuensinya, pada tahun 2015 kemarin, dari 116 rekomendasi yang diberikan KY ke MA hanya 45 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh MA.Berbeda dengan Negara Peru, KY dibentuk pada tahun 1993 seiring dengan amandemen terhadap konstitusinya karena dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpercayaan public terhadap peradilan, terutama independensi hakim. Lembaga ini diatur dalam satu bab khusus dalam konstitusi Peru, yaitu Bab IX tentang Del Consejo National De La Magistratur. Secara substansi , Bab IX mengatur tentang fungsi lembaga dalam struktur ketatanegaraan Perudan keanggotaan lembaga. Pengaturan mengenai KY Peru dalam Konstitusi dilakukan secara definitive, sehingga mengakibatkan kedudukannya yang sangat kuat dalam system ketatanegaraan Peru dan dibentuk sebagai lembaga yang independen, lepas dari segala pengaruh bahkan intervensi dari kekuasaan lain, termasuk kekuasaan kehakiman sekalipun.Maka, yang bisa dilakukan Indonesia adalah penguatan lembaga KY dalam melaksanakan wewenangnya dengan diatur dalam peraturan perundang-undanganagar keputusan Komisi Yudisial dalam penegakan etika hakim bersifat final dan mengikat tidak hanya berupa rekomendasi yang masihharus ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung
References
Bagir Manan. 2001. Kekuasaan Kehakiman Repubiik Indonesia. Jakarta
http://www.lensaindonesia.com/2012/09/24/dalami-kasus-suap-hakim-tipikor-semarang-kpk-periksa-tiga-saksi.html
http://nasional.kompas.com/read/2011/02/11/14025147/Hakim.Konstitusi.Arsyad.Mundur
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150713140324-12-66077/ada-15-rekomendasi-komisi-yudisial-yang-belum-direspons-ma/
http://jateng.tribunnews.com/2016/04/14/sepanjang-2015-komisi-yudisial-rekomendasikan-116-hakim-dapat-sanksi
Jimly Asshiddiqie. Komisi Yudisial Baru Dan Penataan Sistem Infra-Struktur Etika Berbangsa Dan Bernegara. http://www.jimly.com/
Johnny Ibrahim, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2014. Studi Perbandingan Komisi Yudisial di Beberapa Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
Soerjono Soekanto dalam Bambang Sunggono, 2007. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada
Umi Illiyina, Pasang Surut Komisi Yudisial:Kreasi, Resistensi dan Restorasi, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 3, Juni 2011 ISSN 1829-7706