PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN CYBERCRIME DENGAN PELAKU ANAK (Studi Kasus Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah)
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2859
Abstract
Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhakatas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atasperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak yang terkena kasus hukum diduga sering tidak mendapatkan keadilan oleh hukum melalui oknum aparatnya. Misalnya seperti kejadian di Lapas Anak di Kutoarjo, dari pengamatan dan wawancara singkat dengan anak binaan dan petugas Lapas, bahwa sangat sulit mengharapkan adanya perubahan perilaku dari “pemenjaraan” anak di Lapas jikalau anak dalam tingkatan umur digabung, tidak ada pengawasan yang intens, dan tidak ada program yang memadahi guna melakukan rekontruksi perilaku. Hal ini belum bisa dipenuhi oleh Lapas Anak Kutoarjo yang merupakan salah satu Lapas Anak rujukan di Indonesia. Lapas anak hanya seperti tempat berkumpulnya anak-anak nakal, alih-alih mereka akan mendapatkan pembinaan perubahan perilaku, justru mungkin saja ini adalah tempat pembelajaran tindak kriminal bagi anak. Oleh karena itu perlu berfikir ulang untuk melakukan pemenjaraan terhadap anak melalui Restoratve Justice sebagai upaya mendatangkan keadilan dan perlindungan bersama.
Kata Kunci : Tindak Pidana Anak, Cyber Crime, Restorative Justice
Kata Kunci : Tindak Pidana Anak, Cyber Crime, Restorative Justice
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view(s): 1078 time(s)PDF (Bahasa Indonesia): 2079 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.