PERBEDAAN PRAKTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH ANTARA DUA NEGARA (INDONESIA DAN MALAYSIA)
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v2i2.3839
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait ijarah dan perbandingan praktik dan perlakuan akuntansi di Indonesia dengan Malaysia. Negara Malaysia yang lebih dulu menerapkan sistem syariah dibandingkan Indonesia menjadi hal yang menarik untuk diteliti apakah ada perbedaan dalam praktik dan perlakuan akuntansinya dengan di Indonesia. Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Peneliti menggunakan data sekunder berupa standar akuntansi, buku, jurnal ilmiah terkait, dan data hasil wawancara dengan pihak bank syariah di Indonesia. Standar akuntansi akad ijarah yang menjadi acuan penelitian ialah 2 standar akuntansi internasional AAOIFI (FAS 8) dan IFRS (IAS 17), Selain itu standar akuntansi masing-masing Negara yaitu MASB 10 dan PSAK 107. Studi ini menemukan bahwa ada perbedaan besar dalam praktik dan perlakuan akuntansi ijarah di Indonesia dan Malaysia. Selain itu juga ditemukan perbedaan penerimaan standar AAOIFI di dua Negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia memiliki acuan perbedaan pengadopsian standar dengan Malaysia dalam akad Ijarah. Standar Indonesia yang digunakan Lembaga Keuangan Syariah untuk akad Ijarah (PSAK 107) telah mengacu ke standar akuntansi syariah internasional yaitu AAOIFI (FAS8). Sedangkan MASB 10 di Malaysia masih mengadopsi standar IFRS dan belum menerapkan standar AAOIFI sebagai standar akuntansi syariah internasional. Dari perbedaan pengadopsian itulah praktik dan perlakuan akuntansi akad ijarah masing-masing Negara menjadi berbeda.
References
AAOIFI (1998) Financial Accounting Standar No. 8 : Ijarah and Ijarah Muntahiya Bittamleek, AAOIFI, Bahrain.
Accounting for Leases. International Accounting Standard (IAS 17)
Accounting Standard for Leases. Malaysian Accounting Standard (MASB 10)
Akuntansi Keuangan, 2016. Mengenal Organisasi Standar Akuntansi Syariah Internasional AAOIFI, https://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/ , diunduh Desember 2016
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2007
Ayub, Muhammad. Understanding Islamic Finance A-Z Keuangan Syariah, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009
Dr.Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Jakarta : Prenadamedia Group, 2015
Farida, Luluk dan Achmad Zaky, “Implikasi Fatwa DSN- MUINO.85/DSN-MUI/XII/2012 terhadap Transaksi Ijarah Muntahiya Bittamlik”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya ,Volume 4, Nomor 2, 2012
Gupta,Namrata, "Differences in accounting treatment of Ijarah: a case study of UAE Islamic banks", International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 8 Iss 3 pp
Ikatan Akuntan Indonesia. 2008. Pernyataan Standar akuntansi Keuangan Nomor 107, tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat
IAI,2016. Standar Keuangan Syariah, http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/syariah, diunduh Desember 2016
Karim ,Adimarwan.Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada,2013
Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta : Salemba Empat, 2016
Rivai, Veithzal dan Andria Permata Veithzal,.Islamic Financial Management,Jakarta : RajaGrafindo Persada,.2008
Shariff, Ros Aniza Mohd dan Abdul Rahim Abdul Rahman, “An Exploratory Study Of Ijarah Accounting Practices In Malaysian Financial Institutions” International Journal of Islamic Financial Services, Vol. 5, No. 3
Syukron, Ali,”Implementasi Al-Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT) diPerbankan Syariah “ Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol.2,No.2