PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
(1) Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung
(2) Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4333
Abstract
Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prisip bagi hasil (proft and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, kedua belah pihak, yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan. Diantara prisnip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah mudhârabah. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui konsep teoritis tentang prinsip keadilan dan akad mudharabah dan kedua, untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan dalam akad mudharabah di lembaga keuangan syariah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Aristoteles membedakan keadilan itu menjadi 2 macam:,pertama, keadilan distributif; dan kedua, keadilan kumulatif. Mudhârabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah; (2) prinsip keadilan yang dapat diterapkan dalam akad mudharabah pada lembaga keuangan syariah.
Full Text:
PDFReferences
Abd al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, Dâr al-Hadîts, Kairo, 2004.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.
Abul Aziz Dahlan (ed al), Ensiklopedia Hukum Islam I, Ikhtiar Baru van Hoevem Jakarta, 2000.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
Dimyauddin Djuwaini, Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2005.
Hartono Mardjono, Petunjuk Praktis Menjalankan Syriat Islam Dalam Bermuamalah yang Sah Menurut Hukum Nasional, Studia Press, Jakarta, 2000.
Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Rad al-Mukhtâr ‘alâ al-Dar al-Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr Fiqh Abû Hanifah, Dâr al-Fikr, Beirût, 2000.
M. Syaf’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasnya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Logung Pustaka, Yogyakarta, 2009.
Mardani, Hukum Ekonimi Syariah, Refa Aditama, Bandung, 2011.
Mariam Darus Badruzzzaman, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti, 1998.
Neneng Nurhasanah, Mudharabah, Refka Aditama, Bandung, 2015.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, EKONISIA, Yogyakarta, 2008.
Hessel Nogi S. Tangkilisan, Mengeola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Balairung & Co, Yogykarta, 2003.
Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Rachamat Syafe’i, Fiqih Muamalah, Pustaka Pelajar, Bandung, 2001.
Rohi Baalbaki, AL-Mawrid, Dar al-‘Ilmi lil Malayin, Beirut, 2007.
Subekti, Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
The Liang Gie, Teori-Teori Keadilan, Supersukses, Yogyakarta, 1982.
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lemabaga Terkait, PT RajaGrafndo Persada, Jakarta, 1996.
Yadi Janwari, Lembaga Keuangan Syariah, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2015.
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafka, Jakarta, 2008.
Zainul Arifn, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Alvabet, Jakarta, 2002.
Article Metrics
Abstract view(s): 12946 time(s)PDF: 11097 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.