KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
(1) Universitas Semarang
(2) Universitas Semarang
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v2i2.5547
Abstract
Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
References
Anshori, Abdul Ghofur Anshori. Hukum Perbankan Syariah. Bandung : Refika Aditama
Antara Idealisme Usaha dan Nilai-nilai Rohani, di situs http : //batampos co.id, diakses pada tanggal 13 Januari 2007
Cak Basir. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di PA dan Mahkamah Syariah.Jakarta : Kharisma Putra Utama, 2012
Dewi Gemala . Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta : Prenada Media
Muh.Firdaus,dkk. Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah.Jakarta : Renaisan, 2005
Muhammad. Manajemen Bank Syariah.Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002
Sutedi Adrian . Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan.Jakarta : Raih Asa Sukses ,2014
Sudarsono Heri . Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Diskripsi dan Illustrasi, Cet.1. Yogyakarta : Ekonisia-FE UII
Soekanto Soejono. Pengantar Penelitian Hukum.(UI : Press, 1986
Soekanto Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada,1996
Soemitro, Ronny Hanitijo . Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.Jakarta : Ghalia Indonesia,Jakarta,1990
Syahdaeni, Sutan Remi . Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Perbankan Indonesia. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 1999
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
Zuhri M. Riba dalam Al Quran dan Masalah Perbankan :Sebuah Tilikan Antisipatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada,1995
Article Metrics
Abstract view(s): 7662 time(s)PDF: 5020 time(s) PDF: 6503 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.