UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK INDUSTRI UMKM DI INDONESIA
(1) Universitas Agung Podomoro
(2) Universitas Agung Podomoro
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080
Abstract
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Sebesar 60% (enam puluh persen) kekuatan ekonomi Indonesia ada di sektor industri UMKM. Jumlah UMKM di Indonesia pun setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang mengatur agar industri UMKM di Indonesia memperoleh perlindungan hukum terhadap merek dagangnya. Sehingga dalam penelitian ini akan meneliti mengenai bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap merek industri UMKM di Indonesia. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Industri UMKM
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Booklet Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, Yahya . 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hidayah, Khoirul. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Lindsey, Tim. 2005. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.
Sardjono, Agus. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek Untuk Pengusaha UKM Batik Di Pekalongan, Solo, dan Yogyakarta”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 4 Oktober-Desember (2013).
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
PP Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penenerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Internet
http://www.kemenperin.go.id/artikel/14200/Kontribusi-UMKM-Naik
https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2443605/umkm-berbadan-hukum-masih-kecil
https://statistik.dgip.go.id/statistik/production/merek_umkm.php
Article Metrics
Abstract view(s): 5274 time(s)PDF (Bahasa Indonesia): 6993 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.