PENDEKATAN TEORI HUKUM REFLEKSIF DALAM MENJAWAB PERMASALAHAN KETERBATASAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA

Satria Sukananda(1*),

(1) "Satria Sukananda-Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia"
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6086

Abstract

Abstrak

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahan pertama peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan CSR. Permasalahan kedua adalah ketidakjelasan aturan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan CSR itu sendiri. Hasil kajian ini menunjukan bahwa pendekatan teori hukum refleksif dapat menjawab permasalahan tersebut, CSR dapat wajibkan oleh pemerintah kepada setiap korporasi karena CSR tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan bisnis dan reaksi pasar, maka aturan dan mekanisme pengawasanya dengan mewajibkan korporasi untuk membuat laporan kepada masyarakat yang disebu laporan sosial (Social Reporting).

Kata kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Teori Hukum Refleksif, Mekanisme Pengawasan, Laporan Sosial

 

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) has regulated on Act Number 25 of 2007 concerning invesment and Act number 40 of 2007 concerning Limited Liability. However, it still evoke many problems such as first, the regulation did not write in detail about CSR application. Second, it does not clear about the rules and mechanism of surveillance CSR Implementation. The Result of the research shows Reflexive Law Approach can  answers the problem, Corporate may be requested by the governtment for each corporation. Because CSR grows and evolves according to bussiness development and market reaction, the rules and mechanism of surveillance requires companies to make reports to the public it is called a social reporting

Keyword: Corporate Social Responsibility, Mechanism of Surveillance, Reflexive Law Theory, Social Reportin

References

Daniri, M. A, 2005, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Ray Indonesia.

Emirzon, J, 2007, Prinsip-Prinsip Good Corporate Governace: Paradigma Baru dalam Praktek Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Genta Press.

Fadjar, Mukthi, 2013, Teori Hukum Kontemporer. Malang: Setara Press.

Indonesia, Badan, 2009, Pembinaan Hukum Nasional. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pustaka Pelajar: Badan Pembinaan Hukum dan Ham Republik Indonesia,

Iqbal, Muhammad, 2009 Pengawasan Implementasi Corporate Social Responsibilty (CSR) PT. Inalum Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Sekitar Perusahaan, Medan: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Philipe, Nonet., & Selznick, 2003, Phillipe. Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi (Terj Rafael Edy Bosco). Jakarta: Huma.

N.D, Mukti. Fajar. 2009, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia Mandatory vs Voluntary Studi Tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Multi Nasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha Milik Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Raharjo, Sajipto, 1996, Ilmu Hukum.: Bandung: Citra Adiya Bakti.

Salman, HR. Otje., & Susanto, Anton. F, 2004, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: PT Refika Aditama.

Jurnal

Retnaningsih, Hartini. Permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat The Problem on Corporate Social Responsibility (CSR) for Community Empowerment, Jurnal Aspirasi, Vol 6 No 6. 2015.

Hess, David. Social Reporting: A Reflexive Law Approach To Corporate Responsiveness, Journal Of Corporation Law 25, 42. 1999. (Daniri, 2005) (Emirzon, 2007)

Librayanto, R. (Vol. 20 2012). Perspektif Hukum Refleksif Terhadap Putuan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009. Jurnal Imu Hukum Ammanna Gappa, 11.

Article Metrics

Abstract view(s): 1182 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 2043 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.