LANGKAH-LANGKAH MENGATASI DEINDUSTRIALISASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
(1) Sebelas Maret University
(2) Sebelas Maret University
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6158
Abstract
Penelitian ini bertujuan meneliti langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi deindustrialisasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penyebab deindustrialisasi adalah meningkatnya tren ekspor bahan mentah jika dibandingkan produk olahan, banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia, dan lambatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk mengatasi masalah deindustrialisasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur beberapa langkah penting, di antaranya pembangunan sumber daya Industri, tindakan penyelamatan dan pengamanan produk industri, mempercepat perizinan dan pendirian industri, mempermudah penanaman modal industri, dan pembangunan sarana dan prasarana untuk peningkatan daya saing industri. Langkah-langkah tersebut masih sangat sulit dilaksanakan karena tidak sinkronnya peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah; buruknya iklim investasi dan daya saing, dan buruknya infrastruktur di Indonesia.
Kata Kunci : Deindustrialisasi, Perindustrian, Iklim Investasi, Infrastruktur.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view(s): 534 time(s)PDF (Bahasa Indonesia): 2323 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.