PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING DAN PERMASALAHANNYA PADA PT SWADHARMA INDOTAMA FINANCE SEMARANG

Sukma wati(1*),

(1) program studi masgister ilmu hukum universitas diponegoro
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i2.6968

Abstract

PT. Swadharma Indotama Finance Semarang merupakan perusahaan leasing yang pelaksanaan perjanjiannya dalam bentuk perjanjian tertulis dan berupa akta otentik. Apabila lessee tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, lessor mempunyai alat bukti yang cukup kuat untuk mengenakan tindakan. Apabila lessee melakukan keterlambatan pembayaran angsuran maka lessor berhak memberi denda yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Apabila lessee sudah tidak mampu membayar angsuran, maka semua pembayaran (uang muka + angsuran leasing) yang telah dilakukan dianggap hangus, karena diperhitungkan sebagai biaya sewa atas barang lease yang pernah digunakan, selain itu lessor berhak menarik kembali atau menyita objek leasing.

References

Ronny Hani Tijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, 1982, Jakarta:Ghalia Indonesia

Anwari Achmad, Leasing di Indonesia, 1987, Jakarta:Ghalia Indonesia

Arif Djohan Tunggal, Amin Widjaja Tunggal, 2001, Akutansi Leasing (Sewa Guna Usaha), Jakarta:Rineka Cipta

Arif Djohan Tunggal, Amin Widjaja Tunggal, 2001, Aspek Yuridis Dalam Leasing, Jakarta:Rineka Cipta

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Article Metrics

Abstract view(s): 653 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 6639 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.