EKSISTENSI PENDAFTARAN RAHASIA DAGANG DAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGANNYA (STUDI DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH)

Andry Setiawan(1*), Dewi Sulistianingsih(2), Rindia Fanny Kusumaningtyas(3),

(1) FACULTY OF LAW, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(2) FACULTY OF LAW, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(3) FACULTY OF LAW, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i2.7123

Abstract

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak milik industri yang diantaranya merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu. Rahasia Dagang termasuk bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak rahasia dagang karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, oleh karena itu pemegang hak harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan mendapat kepastian hukum oleh negara. berdasarkan latar belakang tersebut maka munculah perumusan masalah yang pertama  bagaimana eksistensi pendaftaran Rahasia Dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan kedua, bagaimana karakteristik informasi Rahasia Dagang dan perlindungan hukumnya?  Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksistensi pendaftaran rahasia dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana informasi Rahasia Dagang dan perlindungan hukumnya Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data dan perilaku yang hidup di tengahtengah masyarakat langsung. Dari hasil penelitian terdapat Rahasia Dagang yang di daftarkan pada direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk mendapatkan perlindungan hukum walaupun pendaftaran Rahasia Dagang tidak diwajibkan dalam Undang-Undang. Dan mengenai perlindungan hukum Rahasia Dagang diatur dalam hukum Pidana maupun Perdata.

Keywords—Trade Secret; Intellectual Property; Pendaftaran

References

Choudhary, Sarika, et al, Program and Data Protection: Copyright, Patent, Trade Secret and Trademark, Indian Journal of Computer Science and Engineering (IJCSE), ISSN : 0976-5166 Vol. 4 No.3 Jun-Jul 2013, halaman 235-239.

Chazawi, Adami, 2007, Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Bayu Media Publishing, Malang

I Made Udiana, I. Made, 2011, Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, University Press, Udayana

Friedman, David D., William M. Landes, and Richard A. Posner. 1991. "Some Economics of Trade Secret Law."Journal of Economic Perspectives, 5 (1): 61-72.

Jened, Rahmi, Janed, 2010, Hak Kekayaan Intelektual, Airlangga University Press, Surabaya

John Hull; Trade secret licensing: the art of the possible, Journal of Intellectual Property Law & Practice, Volume 4, Issue 3, 1 March 2009, Pages 203–212, https://doi.org/10.1093/jiplp/jpn251

Lindsey, Tim, Lindsey, 2013, Hak Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung

Margono, Suyud & Amir Angkasa, 2002, Komersialisasi Aset Intelektual (Aspek Hukum Bisnis), PT. Gramedia Widyasarana Indonesia, Jakarta

Maulana, Insan Budi, Maulana Insan, 2001, Langkah Awal Mengenal Undang-Undang Rahasia Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Michael Risch, Why Do We Have Trade Secrets?, 11 Intellectual Property L. Rev. 1 (2007). Available at: http://scholarship.law.marquette.edu/iplr/vol11/iss1/1

OK., Saidin, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Robert G. Bone, A New Look at Trade Secret Law: Doctrine in Search of Justification, 86 CALIF. L. REV. 241 (1998). https://doi.org/10.15779/Z38942G

Robert G. Bone, The (Still) Shaky Foundations of Trade Secret Law, Texas Law Review, Vol. 92:1803-1838 (2014).

Ramli, Ahmad M., 2000, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung

--------------------, 2001, Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30/2000 dan Perbandingan dengan beberapa Negara, CV. Bandar Maju, Bandung, 2001.

Sudaryat, dkk. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar. Cakupan dan Undang-Undang yang berlaku, Oase Media, Bandung

Utomo, Tomy Suryo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Graha Ilmu, Yogyakarta

Article Metrics

Abstract view(s): 1212 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 6977 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.