INDEPENDENSI PERADILAN DAN NEGARA HUKUM

Nuria Siswi Enggarani(1*),

(1) Fakultas Hukum UMS
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i2.7426

Abstract

Dalam konstitusi telah ditentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), demikian pula yang tertuang dalam penjelasan konstitusi UUD 1945 NRI. Di dalam representasi negara hukum, salah satu faktor terpenting terletak dalam lembaga peradilannya, dimana dimungkinkan selalu timbul adanya sengketa antara yang diperintah dengan yang memerintah, dalam hal ini antara penyelenggara negara yang berhadapan dengan rakyatnya. Salah satu prinsipal dari negara hukum adalah hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, independen dari segala unsur kekuasaan apapun. Tanpa adanya independensi maupun kemandirian dalam badan kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan dampak yang buruk termasuk peluang munculnya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga diabaikannya hak asasi manusia oleh penguasa negara. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung, dan juga lembaga peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hakim dalam hal ini sebagai badan fungsional pelaksana kekuasaan kehakiman, sebab pada dasarnya kekuasaan kehakiman mempunyai pilar-pilar yang terdiri dari badan peradilan yang dibentuk dan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji mengenai independensi peradilan yang ada di Indonesia sebagai representasi dari adanya negara hukum. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif. Sebagai rumpun ilmu normatif, ilmu hukum mempunyai alur kerja secara khas sui generis. Metode pendekatan yang digunakan di penelitian hukum ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dimana metode penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji lebih mendalam terhadap bahan-bahan kepustakaan atau bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan perundang-undangan atau yang disebut dengan statute approach, yang dikaji dengan cara menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan termasuk juga pengaturan regulasi yang terkait dengan kajian permasalahan yang diambil. Pendekatan lain yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang berpijak dari pandangan atau pendapat ahli maupun doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.

Kata Kunci: independensi, peradilan, negara hukum, hakim

Full Text:

PDF

References

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu pencarian, (Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009)

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, LPPM Unisba, Bandung, 1995

Donald A. Rumokoy, Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2001

Eric Barendt, An Introduction Constitutional Law, (London: Clarendon Law Series, Oxford University Press, 1998)

Frans Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Galang Asmara, Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan dalam Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2006

Justice F.B. William Kelly, An Independent Judiciary: The Core of The Rule of Law

Mark Schacter, When Accountability Fails: A Framework for Diagnosis and Action, Institute On Governance, Ottawa, Ontario, Canada, 2000, www.kms1.isn.ethz.ch/.../policybrief9.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar ilmu Politik, edisi Revisi Cetakan ke-empat Oktober 2009 (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009)

Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. Ke 6, Jakarta: Kencana, 2010

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni, 1997

Sri Soemantri, Hak Menguji Materil Di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1997)

Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim, Kencana Prenadamedia Group, 2013, Jakarta

Ziyad Motala & Cryril Ramaphosa, Constitutional Law analysis and Cases, (Southern Africa, Cape Town: Oxford University Press, Published in South Africa, 2002)

Article Metrics

Abstract view(s): 4034 time(s)
PDF: 7568 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.