Menggagas Mekanisme Preventive Review oleh MK, Upaya Percepatan Pembangunan Nasional Melalui Produk Hukum Berkualitas

Dimas Firdausy Hunafa(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8037

Abstract

Produk hukum yang berkualitas merupakan kebutuhan paling penting dalam proses pembangunan Nasional Negara Indonesia sebagai sarana pembangunan dalam berbagai lini dapat tercapai. Namun selama ini, banyaknya produk hukum yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan bahwa produk hukum yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif masih belum bisa dikatakan berkualitas. Diperlukan penguatan dan sinergitas produk hukum dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal  ini, dapat diupayakan melalui cabang kekuasaan kehakiman, yaitu dengan adanya mekanisme preventive review oleh MK. Istilah preventive review pada dasarnya, merupakan suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas rancangan undang-undang (RUU) di MK yang nantinya akan menguji RUU sebelum disahkan dan diberlakukan. Sehingga, MK sebagai pengawal konstitusi memberikan kontribusi preventive bagi setiap produk hukum peraturan perundang-undangan yang dibuat, agar kiranya dapat sejalan dengan cita konstitusi dan melahirkan produk hukum yang berkualitas. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang digunakan yakni yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian ini setidaknya memberikan kesimpulan bahwa terdapat urgensi penambahan kewenangan preventive review oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana, jika mekanisme ini diterapkan, maka produk hukum yang dibuat diharapkan dapat sejalan dengan cita konstitusi sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas yang kemudian dapat menunjang dan mempercepat proses pembangunan di Negara Indonesia tercapai.

References

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan konstitusionalisme, Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Asshiddiqie, Jimly dan Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di 10 Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Arini, Titis Eddy, Hak Asasi Manusia: Refleksi Filosofis atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Black, Donald, The Behaviour of Law. New York: Academic Press, USA, 1976.

Choper, Jesse H., Judicial Review and the National Political Process: a Funcional Reconsiderantion of the Role of the Supreme Court. London: The University of Chicago Press, 1980.

Gaffar, Janedjri M., Demokrasi Pemilu di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum Dan Demokrasi di Indonesi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Mujahidin, Ahmad, Peradilan Satu Atap di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Mahmuzar, Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 45 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Bandung: Nusa Media, 2014.

Nasution, Bahder Johan, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2013.

Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Kusumaatmadja, Mochtar, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Lembaga Penelitian Hukum, dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung: Penerbit Binacipta, 1970.

Mangesti, Yovita A. & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, cetakan pertama, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia. cetakan kedua, Jakarta: PT Pustaka LP3ES, 2001.

Rahardjo, Satjipto, Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.

Sunarmi, Membangun Sistem Peradilan di Indonesia. Medan: e-USU Respository, 2004.

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,cetakan pertama, Jakarta: Sekertariat Jenderal Kepaniteraan MKRI, 2010.

Collins, Dan Josua Satria dan Pan Mohammad Faiz. “Penambahan Kewenangan Constitutional Question Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”, Jurnal Konstitusi, No 4 Vol 15, ( 2018): 689-709.

Garcia, Sofia Amaral, Nuno M. Garoupa and Veronica Grembi. “Judicial Independence and Party Politics in the Kelsenian Constitutional Courts: The Case of Portugal”, Journal of Empirical Legal Studies, Issue 2 Vol. 6, (2009): 381-404.

Garlicki, Lech. “Constitutional Courts Versus Supreme Courts”, Oxford University Press and New York University School of Law, Journal I.con, No 1 Vol 5, (2007): 44- 68.

Maulana, Muhammad Reza. “Upaya menciptakan Produk Hukum Berkualitas Kontitusi Melalui Model Preventif Review”, Jurnal Konstitusi, No 4 Vol. 15, (2018): 775- 795.

Rahardjo, Satjipto. Teori dan Metode dalam Sosiologi Hukum, Makalah Disampaikan pada Pertemuan Ilmiah, Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 11-12 November 1984. (tanpa halaman).

Wardaya, Manunggal K. “Constitutional Preview sebagai Upaya Menciptakan Perundangan Yang Efisien dan Berkeadilan”, Makalah Disampaikan pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, Jember, 10-13 November 2017, (tanpa halaman).

Hikmahanto Juwana, Ikhwal Dikuasai Negara, Kompas, edisi 3 september 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasca Amandemen).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

MK RI, Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang.

h t t p s : / / m k r i . i d / i n d e x . p h p ?page=web.RekapPUU&menu=5 (diakses pada 24 Maret 2019).

Setkab RI, Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan. h t t p : / / s e t k a b . g o . i d /kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan/ (diakses pada 24 Maret 2019).

Article Metrics

Abstract view(s): 522 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 821 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.