Pemberian Suap Oleh Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8800
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Firman Wijaya, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Maharini Press, Jakarta, 2008.
Edina Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
O.C.Kaligis, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi, Alumni, Bandung, 2006.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil, Bayumedia Publishing, 2011.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1980.
_______, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, alumni, jakarta, 1986.
Internet:
Muladi, Hakekat Suap dan Korupsi, diakses dari http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=5118&coid=3&caid=22&gid=3, tanggal 29 September 2017 pukul 13.00.
Article Metrics
Abstract view(s): 560 time(s)PDF: 567 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.